Wajah Buruk Peradilan Kita

Penulis

Jumat, 20 Desember 2019 07:30 WIB

Mahkamah Agung Meringankan Terdakwa Korupsi

MAHKAMAH Agung dan Komisi Yudisial (KY) semestinya lebih serius menindaklanjuti aduan masyarakat menyangkut dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim. Dalam lima tahun terakhir, setiap tahun lebih dari seribu hakim diadukan ke KY. Tapi hanya sedikit yang diproses dan lebih sedikit lagi yang ditindak. Tahun ini, sepanjang semester pertama saja jumlah aduan masyarakat mencapai 1.183 laporan.

Sebagai penegak hukum, hakim seyogianya bekerja dengan standar etik yang lebih tinggi dari pejabat publik lainnya. Kenyataannya, banyak yang tanpa malu melakukan perbuatan tercela: menerima suap, bertemu dengan pihak beperkara, hingga atur-mengatur perkara.

Celakanya, Mahkamah Agung (MA), yang memiliki wewenang dan tanggung jawab menata perilaku hakim, malah terkesan "melindungi" para pelaku. Rekomendasi Komisi Yudisial terhadap para hakim nakal yang melanggar kode etik sering diabaikan. MA juga sering kali tidak mempedulikan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa rekomendasi KY-baik berupa sanksi ringan maupun pemberhentian tetap-berlaku otomatis bila dalam waktu 60 hari tidak dijalankan MA.

Salah satu contohnya adalah Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago, yang memvonis bebas terdakwa kasus penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dilaporkan ke KY melakukan pelanggaran etik. Belum sempat ia diproses, MA telah menjatuhkan sanksi ringan kepadanya, yakni tidak boleh bersidang selama enam bulan. Padahal dia terbukti melanggar etik karena bertemu dengan pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

Tanpa sikap tegas MA terhadap para hakim nakal, kewibawaan wajah peradilan kita akan terus merosot menuju titik terendah. Termasuk yang perlu diawasi ketat adalah para hakim agung di MA sendiri, yang sering mengobral diskon hukuman bagi terpidana korupsi. Banyak koruptor yang terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua kemudian mendapat korting hukuman di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

Advertising
Advertising

Indonesia Corruption Watch mencatat, sepanjang 2007-2018 Mahkamah Agung telah membebaskan 101 narapidana korupsi. Alih-alih menjadi benteng terakhir penegakan hukum, lembaga yudikatif ini malah menjadi titik lemah pemberantasan korupsi. Inkonsistensi dalam memutus perkara ini jelas menjatuhkan marwah sistem peradilan kita. Jika dibiarkan, tren vonis ringan akan menjalar hingga ke pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

Padahal Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan agar hakim membuat putusan dengan mempertimbangkan nilai-nilai di masyarakat-tidak hanya terpaku pada aturan yang ada dalam kitab undang-undang. Salah satu nilai yang berkembang di masyarakat saat ini adalah kesepahaman bahwa sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya. Rentetan pengurangan hukuman itu jelas mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Hakim yang baik merupakan elemen penting bagi baik-buruknya sistem peradilan. Karena itu, MA dan KY harus bersungguh-sunguh menegakkan kode etik dan memperbaiki perilaku hakim. Jika tidak, wajah peradilan kita akan tetap sepekat jelaga.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 20 Desember 2019

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya