Jangan Berhenti pada Nurhadi

Penulis

Rabu, 18 Desember 2019 07:30 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Nurhadi Abdurrachman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. TEMPO/Imam Sukamto

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk pengurusan perkara di pengadilan terbilang terlambat. Status tersangka Nurhadi seharusnya disematkan bertahun-tahun lalu ketika dia masih aktif di Mahkamah.

Bau tak sedap sosok Nurhadi sudah tercium sejak dia masih menjabat Sekretaris Mahkamah pada 2012. Sebagai pegawai eselon I, gaji pokoknya hanya Rp 18 juta per bulan. Tapi, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang ia serahkan ke KPK saat itu, Nurhadi mengaku punya kekayaan senilai Rp 33,5 miliar.

Konon harta sebanyak itu diperolehnya dari usaha sarang walet yang ia rintis sejak 1981. Namun total pendapatannya dari bisnis ini tak pernah tercantum jelas di laporan kekayaannya. Permintaan KPK agar laporan itu dilengkapi tak pernah ia gubris. Pengecekan wartawan Tempo ke Tulungagung, tempat Nurhadi mengaku punya banyak sarang walet, menemukan sebagian rumah walet di sana bukan milik Nurhadi. Sebagian besar bahkan sudah tidak beroperasi.

Sepak terjang Nurhadi terhenti berkat kepiawaian KPK mengendus kasus dugaan suap senilai Rp 46 miliar dari PT Multicon Indrajaya Terminal. Fulus sebesar itu disetor kepada Nurhadi untuk mengatur berbagai kasus perusahaan tersebut di Mahkamah. KPK tentu tak boleh berhenti pada kasus suap ini saja. Komisi antirasuah juga harus mengusut dugaan pencucian uangnya mengingat hingga kini Nurhadi tak pernah berhasil menunjukkan asal-muasal pendapatannya.

Petunjuk lain yang bisa ditelusuri adalah gaya hidup mewah Nurhadi. Dia pernah merombak kantornya dan membeli sendiri meja seharga Rp 1 miliar. Yang menghebohkan, ketika menikahkan putrinya di Hotel Mulia Senayan pada 2014, Nurhadi menghadiahkan iPod seharga Rp 700 ribu per buah kepada 2.500 tamunya, termasuk hakim dan pejabat publik.

Advertising
Advertising

Pada 2010, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga pernah mencurigai transaksi miliaran rupiah di rekening milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. PPATK telah menyampaikan laporan itu ke KPK dan Kejaksaan Agung, tapi sampai kini kasus tersebut tak kunjung terang.

KPK harus terus menggali semua informasi itu dan mencermati ihwal hubungan Nurhadi dengan hakim agung, pejabat kejaksaan, dan aparat kepolisian. Kasus Nurhadi bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sekelompok pencoleng yang selama ini telah berpesta-pora di dalam Mahkamah. Patut diduga mereka punya jaringan yang luas dan didukung orang-orang kuat. Itulah sebabnya hingga sekarang amat sulit membongkar komplotan mereka.

Masalahnya, KPK sekarang sedang dilemahkan dengan penerbitan Undang-Undang KPK yang baru. Di tengah situasi sulit ini, para penyidik Komisi tak boleh berputus asa. Mereka harus terus melaksanakan tugasnya, di tengah upaya banyak pihak menghalangi gerakan pemberantasan korupsi.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 18 Desember 2019

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya