Syarat Baru Calon Kepala Daerah

Penulis

Jumat, 13 Desember 2019 07:00 WIB

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka membulatkan keinginannya maju sebagai calon wali kota Solo pada Pilkada 2020 mendatang.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat syarat bagi mantan narapidana menjadi calon kepala daerah layak diapresiasi. Melalui putusan ini, peluang koruptor untuk mengendalikan pemerintahan di daerah dipersempit.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan itu diajukan oleh lembaga Indonesian Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

Aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang dimuat dalam undang-undang tersebut terlalu longgar. Bekas terpidana korupsi pun secara mudah bisa menjadi calon kepala daerah tanpa masa jeda selepas menjalani hukuman. Syaratnya sederhana: hanya mengumumkan rekam jejaknya kepada publik.

Demi memperbaiki aturan itu, pemohon mengusulkan ketentuan: mantan napi harus menunggu sepuluh tahun setelah keluar dari penjara untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Majelis hakim konstitusi memenuhi sebagian keinginan itu dengan waktu jeda lebih pendek, yakni lima tahun.

Formulasinya pun berubah karena tidak berlaku bagi semua bekas narapidana. Intinya, mantan napi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara tidak boleh langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah keluar dari penjara. Ia harus menunggu selama lima tahun dan wajib pula mengumumkan rekam jejaknya. Aturan ini tidak berlaku bagi bekas narapidana politik dan kasus pidana karena kealpaan.

Advertising
Advertising

Putusan Mahkamah juga menciptakan norma baru yang mempersempit peluang tokoh yang tidak berintegritas. Aturan tambahan yang masuk dalam revisi hasil uji materi adalah melarang figur yang pernah melakukan kejahatan berulang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Di tengah maraknya kasus rasuah kepala daerah, upaya Mahkamah memperbaiki syarat pencalonan kepala daerah patut diacungi jempol. Sejak berdiri pada 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani 119 kasus korupsi kepala daerah dari 25 provinsi berbeda. Sedikitnya 81 kepala daerah tersangkut suap, termasuk Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin yang terjerat operasi tangkap tangan pertengahan Oktober lalu.

Pengetatan syarat calon kepala daerah ini juga mempermudah Komisi Pemilihan Umum membikin aturan yang lugas untuk menyelenggarakan pilkada serentak di 270 daerah pada tahun depan. Sebelumnya, lewat Peraturan Nomor 18 Tahun 2019, KPU hanya bisa mengimbau partai atau gabungan partai agar tidak mengusung bekas terpidana korupsi mengikuti seleksi bakal calon gubernur, bupati, ataupun wali kota.

Putusan Mahkamah Konstitusi harus segera menjadi rujukan semua pihak. KPU semestinya tidak sulit melaksanakan putusan MK karena norma baru itu telah dirumuskan secara detail dan gamblang. Lembaga peradilan seharusnya pula segera mengacu pada putusan MK dalam menangani gugatan kasus calon kepala daerah demi menciptakan kepastian hukum.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 13 Desember 2019

Berita terkait

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

58 hari lalu

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya