Angin Surga Komisi Rekonsiliasi

Penulis

Kamis, 12 Desember 2019 07:00 WIB

Presiden Joko Widodo saat acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia Pada Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Tahun 2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. TEMPO/Subekti.

RENCANA pemerintah membangkitkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tak boleh hanya menjadi angin surga untuk para korban pelanggaran hak asasi manusia dan keluarganya. Apalagi, selama ini, komitmen Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus hak asasi masih belum terbukti.

Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang KKR dalam Program Legislasi Nasional 2020. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., pada Rabu, 11 Desember kemarin, menyatakan KKR bertujuan menyelesaikan penuntasan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang macet sejak era reformasi. Juru bicara Istana, Fadjroel Rachman, mengatakan undang-undang tersebut bakal memberikan kewenangan kepada KKR untuk merekomendasikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM, misalnya melalui pengadilan khusus hak asasi.

Keberadaan komisi tersebut sesungguhnya sudah dihapus pada 2006 oleh Mahkamah Konstitusi saat uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang KKR. Mahkamah saat itu menilai KKR tidak memberi kepastian hukum dan tak bisa mencapai tujuan rekonsiliasi. Pada 2015, pemerintah juga merencanakan pembentukan komisi serupa melalui peraturan presiden, bukan melalui undang-undang yang dianggap membutuhkan waktu lama. Namun rencana itu menguap begitu saja.

Pembentukan KKR tidak boleh memberi ruang impunitas bagi para pelanggar HAM. Komisi itu, jika jadi terbentuk, harus mampu menunjukkan fakta-fakta yang benar dari pelanggaran HAM. Membuka kebenaran menjadi syarat utama mewujudkan rekonsiliasi antara korban dan keluarganya serta mereka yang diduga melanggar HAM. Tanpa pengungkapan kebenaran, para pelaku tak akan pernah tersentuh hukum ataupun mengakui perbuatannya. Luka korban dan keluarganya pun tak akan pernah sembuh.

Pemerintah perlu belajar dari pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, dua tahun lalu. Digagas oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Wiranto, lembaga tersebut gagal total mewujudkan rekonsiliasi. Korban dan keluarganya, serta para pegiat hak asasi, tak mempercayai maksud baik Dewan Kerukunan. Penyebab utamanya, selain digagas oleh Wiranto yang namanya masuk daftar terduga pelanggar HAM, lembaga itu tak pernah membuka fakta kasus Trisakti serta Semanggi I dan II.

Advertising
Advertising

Presiden Jokowi seharusnya menyadari bahwa publik, termasuk juga korban pelanggaran HAM dan keluarganya, telanjur pesimistis ihwal penuntasan kasus hak asasi. Rekam jejak Jokowi soal itu masih sebatas janji kampanye semata. Alih-alih memenuhi janji tersebut, Presiden malah menggelar karpet merah bagi para terduga pelanggar HAM dengan menunjuk mereka sebagai pejabat negara. Publik juga kecewa terhadap para pegiat hak asasi yang kini berada di lingkaran Istana, yang memilih diam ihwal kasus HAM.

Kini, Presiden tak bisa mengulur waktu lagi. Di meja Kejaksaan Agung sudah bertumpuk dokumen laporan penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sembari menunggu pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang KKR, Presiden seharusnya bisa memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus HAM tersebut. Tanpa ketegasan itu, Jokowi hanya akan dikenang sebagai pemimpin yang mengulur waktu penyelesaian kasus HAM, bahkan ingkar janji.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 12 Desember 2019

Berita terkait

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

51 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

10 Agustus 2024

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

29 Juli 2024

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

11 Juli 2024

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya