Air Susu Ibu sebagai Hak Asasi

Penulis

Irma Hidayana

Selasa, 10 Desember 2019 07:51 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly saat memberikan speech di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2019 (Andita Rahma)

Irma Hidayana
Peneliti Dampak Industri Makanan Bayi dan Anak terhadap Kesehatan

Menyusui masih belum dipandang sebagai hak asasi manusia (HAM) seutuhnya. Padahal menyusui (bagi ibu) dan menyusu (bagi anak) adalah hak dasar yang melekat pada diri keduanya, yang perlu dilindungi oleh negara.

Perlindungan itu sangat fundamental karena menyusu dan menyusui merupakan fondasi kesehatan yang menopang keberlangsungan kehidupan anak dan ibu. Hilangnya kesempatan bagi ibu untuk menyusui anaknya meningkatkan risiko terkena kanker payudara dan rahim serta lebih rentan terkena osteoporosis. Demikian hasil berbagai penelitian klinis secara global yang diterbitkan di jurnal bergengsi The Lancet pada 2016.

Begitu pula bagi anak. Beragam penelitian ilmiah secara konsisten menunjukkan absennya kesempatan mendapat air susu ibu (ASI) secara eksklusif sejak satu jam hingga enam bulan pertama dalam kehidupannya merupakan akar penyebab seorang anak gampang terkena diare, flu, pilek, asma, dan rentan terhadap infeksi penyakit lain. Tidak terpenuhinya ASI juga menjadi faktor pemicu risiko stunting.

Kondisi ini bahkan mengancam jiwa anak. Secara global, angka morbiditas anak di bawah usia lima tahun akibat tidak disusui cukup tinggi, yaitu lebih dari 800 ribu tiap tahun. Data dari UNICEF menyebutkan, setiap tahun, 5.000 nyawa anak Indonesia bisa diselamatkan dari berbagai penyakit yang bisa dicegah melalui praktik menyusui yang optimal.

Advertising
Advertising

Hak menyusui dan menyusu ini sebenarnya telah tersurat dalam tiga kategori pengertian HAM, yaitu hak perempuan, hak anak, dan hak kesehatan. Ketiganya secara umum telah termaktub dalam Deklarasi Universal tentang HAM (1948), Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1967), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (1981), Konvensi Internasional tentang Hak Anak (1989), serta Kode Internasional tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI (1981).

Dasar kebijakan global tersebut memberikan jaminan terhadap proses menyusui. Dalam Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, misalnya, terdapat pernyataan tentang hak untuk hidup sehat dan hak mendapat perlindungan khusus kepada setiap perempuan sebelum dan setelah melahirkan. Di dalamnya juga tertera perlunya upaya khusus untuk menekan angka sakit dan kematian anak serta mewujudkan tumbuh kembang anak yang sehat.

Meskipun menyusui tidak disebutkan secara eksplisit, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan membahas peran unik perempuan dalam kerangka maternitas ketika masa kehamilan dan menyusui merupakan hak perempuan yang harus dihormati, dipenuhi, dan dilindungi. Hal ini di dalamnya termasuk pemenuhan hak cuti hamil, dukungan dan perlindungan kepada pengasuhan, serta pola asupan anak yang memadai, sehingga menciptakan situasi yang nyaman dan kondusif bagi ibu, terutama bagi mereka yang bekerja.

Dalam Konvensi Hak Anak, anak berhak mendapat jaminan standar kesehatan tertinggi. Dengan demikian, pemberian ASI selama enam bulan pertama, yang dilanjutkan beserta asupan makanan pendamping bergizi dan aman dari risiko kesehatan, menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.

Namun hak anak untuk menyusu sangat bergantung pada ibu. Adapun keputusan ibu untuk menyusui bayinya sangat bergantung pada banyak faktor, termasuk informasi yang cukup tentang pentingnya menyusui dan bahaya susu formula, dukungan keluarga serta lingkungan sekitarnya, hingga kebijakan.

Konvensi Hak Anak melihat bahwa orang tua dan anak bukanlah entitas yang independen, melainkan interdependen. Artinya, anak sebagai titik tolak dari semua keputusan yang melibatkan kepentingan anak. Seorang ibu bukan memiliki kewajiban untuk menyusui, melainkan mandat kepada pemerintah untuk memberikan informasi, edukasi, dukungan, fasilitas, serta perlindungan kepada ibu dan orang tua untuk mengambil keputusan dan tindakan demi kepentingan terbaik anak-anaknya.

Sering kali para ibu memiliki hambatan untuk menyusui, bahkan bingung untuk memutuskannya. Ini adalah akibat lalainya perlindungan negara terhadap proses menyusui. Penelitian di banyak negara menunjukkan bahwa hambatan dan kebingungan ibu serta masyarakat untuk membuat keputusan menyusui banyak disebabkan intervensi produsen segala produk susu formula melalui iklan dan promosi yang tidak bertanggung jawab.

Hal inilah sebenarnya yang diatur dalam Kode Internasional tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI (1981). Dokumen itu sangat jelas menyebutkan negara anggota PBB harus menghentikan pemasaran segala bentuk susu formula dan makanan yang diperuntukkan bagi anak di bawah 36 bulan demi melindungi kesehatan, tumbuh kembang, dan keselamatan jiwanya.

Sayangnya, mandat Kode dan rekomendasi Badan serta payung kebijakan HAM global ini belum dipenuhi oleh pemerintah. Padahal dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan jiwa akibat produk pengganti ASI sudah nyata. Perlindungan terhadap keberhasilan menyusui seharusnya dijamin dan diberikan sepenuhnya oleh pemerintah, termasuk dengan menghentikan pemasaran segala produk susu formula yang tidak bertanggung jawab demi melindungi hak menyusui.

Berita terkait

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

51 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

10 Agustus 2024

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

29 Juli 2024

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

11 Juli 2024

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya