Wasangka terhadap Majelis Taklim

Penulis

Senin, 2 Desember 2019 07:30 WIB

Jamaah Majelis Taklim An-Nahdlha melaksanakan salat Idul Fitri di Bandar Lampung, Lampung, Selasa, 4 Juni 2019. Jamaah Majelis Taklim An-Nahdlha melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal berdasarkan rukyat global yang telah melihat hilal Syawal di beberapa daerah di belahan dunia. ANTARA

Peraturan Menteri Agama yang mengharuskan semua majelis taklim terdaftar memberi kesan adanya kecurigaan berlebihan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Peraturan tersebut seperti gebyah uyah bahwa semua majelis taklim rawan disusupi penyebar radikalisme dalam beragama.

Peraturan Nomor 29 Tahun 2019 yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada 13 November 2019 mengharuskan setiap majelis taklim mendaftar ke Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan agar mengantongi surat keterangan terdaftar majelis taklim dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Majelis taklim juga harus menyertakan susunan kepengurusan beserta anggota, materi yang disampaikan dalam setiap pertemuan, serta melaporkan semua kegiatan dan pendanaannya secara berkala.

Pejabat Kementerian Agama kemudian bersilat lidah dengan menyatakan, meski merupakan keharusan, pendaftaran majelis taklim bukanlah kewajiban yang disertai sanksi. Keharusan mendaftar diklaim sebatas memenuhi prosedur administratif agar pemerintah dapat membina dan menyalurkan bantuan untuk majelis taklim.

Tentu saja penjelasan pejabat Kementerian Agama yang ambigu itu jauh dari menjernihkan persoalan. Apalagi, aturan wajib daftar ini tidak terbit ujug-ujug alias tanpa asbabun nuzul. Konteks politiknya, orang ramai mafhum bahwa aturan ini keluar setelah pejabat Kementerian Agama melontarkan rentetan pernyataan ihwal ancaman radikalisme.

Pemerintah memang sudah seharusnya mencegah penyebarluasan radikalisme serta intoleransi dalam beragama, demi merawat keberagaman di negeri ini. Tapi caranya bukan dengan mencurigai setiap majelis taklim. Sebab, tak sedikit majelis taklim yang menyebarkan paham yang moderat serta toleran dalam beragama. Apalagi, secara teknis, Kementerian Agama pun tak akan punya cukup tenaga untuk mengawasi semua majelis taklim yang jumlahnya entah berapa banyak.

Advertising
Advertising

Alih-alih memelototi majelis taklim, pemerintah seharusnya berfokus mengawasi pentolan serta simpul-simpul jaringan penyebar intoleransi. Para demagog berkedok agama, yang kerap mengumbar ujaran kebencian dalam pelbagai pertemuan atau lewat media konvensional dan media sosial, lebih dulu harus ditertibkan. Begitu pula dengan pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan yang kerap melakukan pelbagai kekerasan atas nama agama. Bila dibiarkan, daya rusak mereka bagi keberagaman di negeri ini jelas sangat nyata.

Dalam menertibkan kelompok atau organisasi penebar kebencian serta intoleransi, pemerintah semestinya mengacu pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal ini melarang ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Ketika ada pengurus atau anggota ormas yang melakukan kekerasan, pemerintah jangan ragu memproses mereka ke jalur pidana.

Ketimbang merecoki majelis taklim, sebaiknya Kementerian Agama mengurusi hal lain yang lebih penting. Pemerintah, misalnya, masih memiliki banyak "pekerjaan rumah" untuk membenahi sistem pendidikan sekolah berbasis agama, seperti madrasah dan pesantren. Lewat institusi pendidikan itu, Kementerian Agama bisa lebih leluasa menanamkan benih-benih toleransi dan menyebarluaskan wajah Islam yang bersahabat.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 02 Desember 2019

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya