Perihal Presiden Tiga Periode

Penulis

Sulardi

Kamis, 28 November 2019 07:30 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Setiap warga negara mempunyai hak untuk mengusulkan apa pun demi kebaikan bangsa dan negara ini, termasuk mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat dan pikiran, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Bila ada yang mengusulkan masa jabatan presiden diubah, dari dua periode menjadi tiga periode, tentu boleh-boleh saja. Tapi menolaknya pun sah-sah saja.

Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu muncul belum lama ini di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun usulan itu bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang salah satu tujuannya adalah membatasi kekuasaan presiden. Dalam UUD 1945 sebelum perubahan, presiden memiliki kekuasaan yang sangat luas dan bisa sangat lama. Akibatnya, Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun atau tujuh periode.

Masalah kekuasaan merupakan masalah klasik. Pada awalnya, di negara-negara dalam bentuk monarki, kekuasaan raja tidak dibatasi oleh waktu atau periode. Raja berkuasa hingga tidak mampu menjalankan kekuasaan atau wafat. Kondisi seperti itulah yang membuat masa jabatan raja menjadi seumur hidup. Proses pergantiannya pun sederhana, yakni melalui stelsel pewarisan. Jauh hari sebelum raja tidak mampu menjalankan kekuasaan, ia telah mempersiapkan ahli waris takhta yang dikenal sebagai putra mahkota. Putra mahkota inilah yang akan menggantikan raja bila saatnya sang raja undur diri atau wafat.

Dampak dari tidak adanya pembatasan masa jabatan kekuasaan raja itu telah melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang, persis seperti yang telah dikatakan oleh Lord Acton, yakni "dalam kekuasaan yang absolut tanpa batas pasti terjadi penyalahgunaan kekuasaan".

Advertising
Advertising

Negara-negara di berbagai belahan dunia berlomba mengurangi dan membatasi kekuasaan presiden. Tapi di sini malah ada yang mengusulkan penambahan periode masa jabatan presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

Gagasan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan gagasan ahistoris. Sejarah ketatanegaraan kita telah membuktikan betapa sulitnya mengubah tafsir kalimat "sesudahnya dapat dipilih kembali" dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Tafsir yang kuat dan diberlakukan pada masa Orde Baru berkuasa adalah seseorang bisa menjadi presiden terus-menerus asalkan setiap lima tahun dipilih dan terpilih. Tafsir itulah yang mengakibatkan bangsa ini terjebak dalam situasi untuk terus mengangkat Soeharto menjadi presiden.

Pada era reformasi, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode berhasil dilakukan melalui perubahan Pasal 7 UUD 1945 menjadi "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan". Dengan demikian, seseorang maksimal hanya boleh menjadi presiden atau wakil presiden dalam dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Maka, logis dan waraskah bila kita mengubah lagi masa jabatan itu menjadi tiga periode? Saya tidak menemukan argumentasi yang rasional dan logis untuk mengubah pasal tersebut. Kalaupun ada argumentasi yang rasional, hal itu tetap sulit diterima nalar karena perpanjangan masa jabatan presiden adalah pertaruhan untuk kepentingan sesaat dan demi kepentingan golongan tertentu. Gagasan ini mencederai semangat reformasi dan keinginan membangun demokrasi yang bermartabat.

Kita perlu melihat kembali mengapa konstitusi Amerika Serikat saat ini membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Pada awalnya, konstitusi Amerika tidak mengatur berapa periode seseorang bisa menjadi presiden. Pada masa awal setelah kemerdekaan Amerika pada 1776, seseorang memang hanya menjabat maksimal dua periode. Dasarnya ialah konvensi ketatanegaraan, bukan konstitusi. Franklin Delano Roosevelt menjabat empat periode sejak 1933 tapi lebih dulu wafat pada 1945, sehingga jabatan kepresidenannya dilanjutkan oleh wakilnya, Harry S. Truman.

Setelah itu, Kongres mengamendemen konstitusi. Dalam perubahan ke-21 pada 1959, Amerika membatasi masa jabatan presidennya maksimal dua periode dengan Amendemen XXII ayat 1: "Tidak ada orang yang akan dipilih untuk jabatan presiden lebih dari dua kali." Sejak saat itu, Presiden Amerika sebaik apa pun tidak bisa menjabat lebih dari dua periode hingga kini.

Bangsa ini harus ingat bahwa kita punya sejarah yang tidak menyenangkan ihwal presiden yang diangkat seumur hidup melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno MenjadiPresidenRepublik IndonesiaSeumur Hidup. Ini berakhir dengan pencabutan kekuasaan Presiden Sukarno melalui Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.

Tegasnya, MPRS yang mengangkat Sukarno sebagai presiden seumur hidup dan MPRS pula yang mencabut kekuasaan itu. Sementara itu, Soeharto pada 21 Mei 1998 menyatakan berhenti sebagai presiden setelah berkuasa selama 32 tahun.

Pelajaran dari kedua kasus itu adalah jangan sampai terulang lagi bangsa ini menjerumuskan pemimpinnya dalam kekuasaan yang besar dan lama, tapi pada akhirnya dijatuhkan dengan sangat menyakitkan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya