Darurat Homofobia di Lembaga Negara

Penulis

Senin, 25 November 2019 07:30 WIB

Suasana parade tahunan komunitas LGBT Gay Pride di Tel Aviv, Israel, Jumat, 14 Juni 2019. Bulan Juni dirayakan sebagai bulan LGBT di sejumlah negara. REUTERS/Ronen Zvulun

PELARANGAN terhadap individu dengan orientasi seksual berbeda untuk ikut dalam seleksi calon pegawai negeri sipil menunjukkan bahwa negara semakin jauh dari amanat konstitusi. Pemerintah terus melembagakan sikap diskriminatif terhadap kelompok minoritas, yang dilindungi kedudukannya oleh berbagai perundang-undangan.

Kejaksaan Agung merupakan lembaga terbaru yang melanggengkan tindakan diskriminatif tersebut. Mereka mencantumkan syarat tidak cacat mental, "termasuk tidak memiliki kelainan orientasi seksual dan kelainan perilaku (transgender)", dalam penerimaan pegawai. Berbeda dengan Kementerian Perdagangan, yang mencabut larangan serupa, Kejaksaan berkukuh mempertahankan syarat tersebut hingga pendaftaran ditutup dengan dalih menginginkan calon pegawainya normal.

Kejaksaan sesat pikir ketika mengkategorikan orientasi seksual berbeda sebagai cacat mental. Sikap mereka bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Setengah abad silam, lembaga psikiatri dan psikologi di Australia, New Zealand, dan Amerika Serikat berturut-turut telah mengeluarkan gay dan lesbian dari kategori penyakit gangguan jiwa. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sejak 1990 mencabut homoseksualitas dari klasifikasi serupa. Begitu pula Kementerian Kesehatan RI telah menghapus kelompok dengan orientasi seksual berbeda dari buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa pada 1993.

Lebih dari itu, Kejaksaan telah menginjak-injak Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menerabas banyak pasal dalam konstitusi. Pasal 27 dengan jelas menyatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sejajar di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal yang sama juga menjamin hak setiap warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Diskriminasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil ini pun mencederai Pasal 28I ayat 2 konstitusi, yang melindungi hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.

Sikap pongah Kejaksaan pantas membuat kita semakin khawatir akan nasib perlindungan hak asasi manusia di negeri ini. Semakin hari, diskriminasi justru disuburkan oleh lembaga negara yang semestinya bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Kita belum lupa akan tindakan serupa oleh Kepolisian RI, yang memecat Brigadir TT karena ia gay pada akhir 2018. Upaya hukum TT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pun kandas lantaran hakim menilai penggugat belum menempuh proses keberatan secara administrasi di lingkup internal Polri-putusan yang layak dianggap mengada-ada.

Advertising
Advertising

Pemerintah harus segera menghentikan pelembagaan sikap dan tindakan diskriminatif terhadap warga negara ini. Tak hanya melenceng dari konstitusi, langkah seperti yang dilakukan Kejaksaan malah memupuk stereotip serta kekhawatiran dan perilaku negatif berlebihan terhadap mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda (homofobia).

Dua tahun terakhir, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat mencatat 1.226 orang dari kelompok dengan orientasi seksual berbeda telah menjadi korban tindakan persekusi, kekerasan, pengucilan, hingga kriminalisasi. Negara gagal hadir melindungi mereka.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 25 November 2019

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya