Bahaya Penghapusan Izin Bangunan

Penulis

Jumat, 22 November 2019 07:00 WIB

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

RENCANA pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan sungguh tak masuk akal. Jika dijalankan, rencana itu akan memperparah kerusakan lingkungan serta bisa menurunkan kelayakan dan keamanan bangunan.

Wacana penghapusan IMB dan amdal itu pertama kali dikemukakan Sofyan Djalil. Menteri Agraria dan Tata Ruang ini berdalih proses administrasi dan birokrasi yang berbelit-belit dalam proses perizinan telah menyumbat aliran investasi. Menurut dia, kewajiban menyusun analisis lingkungan bisa dilewati bila rencana usaha terletak di wilayah yang telah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR). Syaratnya, rencana itu telah dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis.

Masalahnya, dari 2.000 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, hanya 53 daerah yang memiliki rencana detail tata ruang dalam lima tahun terakhir. Kualitas RDTR di sejumlah daerah juga layak dipertanyakan. Contoh paling konkret adalah RDTR Kota Bandung, yang pernah mengubah Kawasan Bandung Utara dari zona hijau atau kawasan lindung menjadi kawasan untuk permukiman.

Kajian lingkungan hidup strategis juga tidak serta-merta bisa menggantikan dokumen amdal. Sebab, suatu proyek membutuhkan evaluasi setelah selesai. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan adalah elemen penting dalam penataan tata kota di daerah. Tiga tahap ini setidaknya tecermin dalam IMB dan dokumen analisis lingkungan.

Keberadaan IMB dan amdal tidak boleh dipandang remeh. Kita tidak boleh melihat dua perizinan itu sebatas sebagai prasyarat administrasi dan persoalan prosedural belaka. Lebih jauh dari itu, IMB dan amdal mesti ditempatkan sebagai alat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengontrol dan mengendalikan lingkungan demi melindungi hajat hidup masyarakat.

Advertising
Advertising

Harus diakui, proses perizinan di beberapa daerah masih rumit dan berjenjang. Belum lagi banyaknya aturan turunan yang terkait dengan perizinan. Lamanya proses pengurusan IMB dan amdal memicu investor meninggalkan Indonesia. Tak sedikit pengusaha properti asing batal membangun apartemen setelah mengetahui rumitnya proses perizinan. Sedangkan pengusaha lokal tak sungkan menyelipkan uang setoran agar izin lekas keluar.

Merujuk pada studi Jakarta Property Institute, pelaku usaha setidaknya wajib menaati 39 peraturan untuk membangun sebuah gedung bertingkat di Jakarta. Mereka harus menghadapi satuan kerja perangkat daerah yang beragam, dari Badan Pertanahan Nasional hingga Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Tak aneh bila pengurusan izin gedung tinggi di atas 8 lantai dengan luas di atas 5.000 meter persegi setidaknya butuh waktu 21 bulan. Bandingkan dengan Kota Ho Chi Minh di Vietnam, yang mematok proses perizinan maksimal 12 bulan. Proses perizinan pembangunan gedung di Jakarta menelan biaya US$ 7.600, sementara biaya di Ho Chi Minh hanya US$ 696.

Namun rumitnya proses perizinan yang menyumbat investasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus IMB dan penyusunan amdal. Agar tidak membebani dunia usaha, pemerintah justru harus menyederhanakan mekanisme pengajuan IMB dan amdal, tanpa mesti mengorbankan faktor lingkungan. Kualitas amdal yang akurat tetap harus menjadi prioritas utama.

Izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan adalah dua elemen kunci yang menjadi pegangan dalam proses perencanaan dan pengembangan sebuah kawasan. Kedua perizinan ini merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditiadakan.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 18-24 November 2019

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya