Sertifikat

Penulis

Putu Setia

Sabtu, 16 November 2019 07:30 WIB

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)

Putu Setia
@mpujayaprema

Sertifikat itu penting. Apalagi sertifikat tanah. Begitu pentingnya sampai-sampai Presiden Joko Widodo sendiri yang membagikan sertifikat tanah kepada rakyat. Dulu tugas itu biasa dilakukan kepala desa atau lurah, bahkan cukup staf desa yang memberi tahu penduduk agar mengambil sendiri sertifikat tanahnya di kantor kepala desa.

Kini Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga bakal menerbitkan sertifikat yang sangat penting. Namanya sertifikat perkawinan. Setiap orang yang mau kawin wajib memiliki sertifikat itu. Cara mendapatkannya adalah mengikuti kelas pranikah yang lamanya tiga bulan. Calon suami-istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami-istri dan anak, hingga masalah stunting. "Untuk memastikan bahwa dia memang cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu, dibuktikan dengan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dilibatkan dalam sertifikasi ini.

Bimbingan menjelang perkawinan sudah umum di berbagai agama. Di gereja Katolik, misalnya, calon pasangan pengantin wajib mengikuti sekolah pranikah. Di kalangan muslim pun ada anjuran untuk kursus pranikah, yang diselenggarakan oleh kantor urusan agama. Pada umat Hindu memang tak ada sekolah atau kursus sebelum menikah, tapi bimbingan berupa persiapan menempuh hidup baru biasa dilakukan kepada remaja yang sudah berumur matang untuk menikah. Jadi, bukan kepada "calon pengantin" agar tidak menjadi gosip, karena biasanya para remaja merahasiakan tunangannya, termasuk jadwal perkawinannya.

Kini Menko Muhadjir Effendy akan mewajibkan sertifikasi calon pasangan sebagai salah satu syarat menikah pada 2020. Sertifikat itu akan bisa didapat setelah pasangan mengikuti kelas pranikah yang diadakan pemerintah. Bukan lagi dilakukan oleh swasta, termasuk gereja atau lembaga-lembaga adat.

Advertising
Advertising

Ini terobosan luar biasa. Rupanya Pak Muhadjir mau menerjemahkan visi dan misi Presiden Jokowi (karena menteri tak boleh punya misi dan visi) untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul di Republik ini. Sejak anak itu dalam proses, berkembang dalam perut sang ibu, lahir ke dunia, sudah harus unggul dalam kesehatan karena ayah dan ibunya sudah punya sertifikat.

Presiden Jokowi gencar memangkas aturan yang menghambat investasi. Namun di ranah privat seperti perkawinan, justru persyaratan diperberat untuk "investasi anak". Bisa-bisa kalau sertifikasi ini dilakukan dengan ketat, akan menghambat keluarnya akta perkawinan, meski surat nikah bukan syarat bahwa perkawinan itu sah. Dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 disebutkan, perkawinan sah jika dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama. Pencatatan perkawinan merupakan urusan formal duniawi.

Di kalangan umat Islam, surat nikah tak rumit karena perkawinan dilangsungkan di hadapan penghulu dan saat itu pula dicatat petugas KUA. Untuk umat Hindu, perkawinan sah dengan ritual dipimpin pendeta, tapi pencatatannya dilakukan di kantor catatan sipil yang ada di kabupaten/kota. Mengurusnya perlu waktu, selain biaya. Bukannya pencatatan perkawinan itu dipermudah, misalnya, dengan di setiap kecamatan ada staf dari unsur catatan sipil. Atau KUA juga melayani umat non-Islam di daerah tertentu. Yang terjadi malah urusan kawin makin berat dengan syarat ada sertifikat. Repot amat mengurusi orang kawin, seolah-olah kaum milenial tak bisa belajar dari Internet untuk urusan ini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

14 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya