Menyoal Hak Veto Menko

Penulis

Senin, 28 Oktober 2019 07:30 WIB

Presiden Jokowi melantik menteri-menteri anggota kabinet periode kedua pemerintahannya. Ia merangkul sebagian besar partai dan hanya menyisakan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, serta Partai Amanat Nasional di luar pemerintahan. Kekuatan koalisi pemerintah menguasai tiga perempat jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden Joko Widodo perlu membuat aturan yang jelas sebagai landasan pemberian hak veto menteri kooordinator terhadap kebijakan kementerian-kementerian di bidangnya. Undang-Undang tentang Kementerian Negara ataupun peraturan yang pernah dikeluarkan Jokowi belum ada yang mengatur tentang veto menko dalam tugas sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian.

Soal pemberian hak veto untuk menko ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Mahfud menyampaikannya selepas mengikuti sidang kabinet paripurna yang pertama pada Kamis pekan lalu. Adapun Luhut mengatakan hal itu sehari sebelumnya, selepas pelantikan menjadi menteri, di hadapan pegawai Kemenko Kemaritiman yang menyambutnya kembali.

Penerapan hak veto menko bisa jadi positif untuk memastikan kebijakan para menteri pada bidang sama tetap sejalan dan sesuai dengan visi presiden-wakil presiden. Para menko non-partisan dapat menggunakan hak tersebut untuk mengoreksi kebijakan kementerian di bawah koordinasinya yang sekadar mengusung kepentingan partai atau pribadi.

Tapi masalah berbeda bisa muncul di bidang yang koordinatornya justru berasal dari wakil partai, seperti perekonomian. Belum lagi sikap saling curiga yang bisa berkembang di antara menko dan menteri-menteri yang kebijakannya bisa dianulir bukan oleh presiden. Soalnya, menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kedudukan menteri dan menko sama di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Berdasarkan undang-undang itu, juga Perpres Nomor 7 Tahun 2015 mengenai hal yang sama, menko hanya dikatakan mendapat penugasan dari presiden untuk sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian. Perpres hanya menyatakan fungsi menko dengan menyebutkan, di antaranya, pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya dan pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya. Tidak ada sepatah kata pun tentang hak menganulir kebijakan kementerian di bawah koordinasinya.

Advertising
Advertising

Agar tidak terjadi kekacauan birokrasi, Presiden Jokowi harus menerbitkan peraturan baru mengenai kewenangan veto menko. Hak veto seharusnya hanya boleh dipakai dengan alasan-alasan yang obyektif demi kepentingan masyarakat luas dan dilakukan secara transparan.

Sekaligus, perlu diatur pula tata cara penggunaannya serta kriteria dan situasi ketika menko boleh menggunakan hak veto tersebut. Harus jelas betul apa saja kebijakan kementerian yang bisa diintervensi oleh menteri koordinator. Misalnya, apakah menko boleh memveto sebuah peraturan menteri.

Kabinet Indonesia Maju yang sangat akomodatif terhadap partai koalisi, pendukung, dan lawan politik sudah cukup rawan masalah. Karena itu, demi kelancaran kerja Kabinet, Presiden Jokowi semestinya menghindari tata kelola yang tidak prudent yang hanya akan memicu kekacauan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya