Agenda Lanjutan Perlindungan Pekerja Migran

Penulis

Anis Hidayah

Jumat, 25 Oktober 2019 07:30 WIB

Ilustrasi penyiksaan buruh migran. shutterstock.com

Anis Hidayah
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE

Lima tahun periode pertama Presiden Joko Widodo telah terlewati. Saat ini Jokowi akan memulai lima tahun kedua menakhodai kapal besar yang bernama Indonesia. Di geladak besar kapal itu juga berpenumpang banyak pekerja migran. Namun perlindungan terhadap mereka masih minim hingga sekarang.

Sepanjang lima tahun lalu setidaknya empat pekerja migran dieksekusi mati di Arab Saudi. Mereka adalah Siti Zaenab, Karni, Zaini Misrin, dan Tuti Tursilawati. Hingga kini, masih ada 188 pekerja migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Singapura, dan Cina. Kita mengapresiasi pemerintah yang telah membebaskan 392 orang dari ancaman hukuman mati sepanjang 2011-2019. Sebanyak 279 orang di antaranya dapat dibebaskan pada era pemerintahan Jokowi. Tapi masih banyaknya pekerja migran yang terancam hukuman mati ini mesti menjadi prioritas untuk diselamatkan.

Terbitnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran pada 2017 semestinya memberi harapan untuk perlindungan yang lebih baik. Namun hingga kini belum juga tampak perubahan perlindungan yang lebih baik karena aturan turunannya tidak diprioritaskan.

Undang-undang ini dianggap menunjukkan keberpihakan secara signifikan kepada pekerja migran, seperti perbaikan tata kelola migrasi dengan mengurangi peran swasta. Hal ini sangat penting karena dominasi swasta selama ini yang banyak mengantarkan pekerja migran, terutama perempuan, rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan terjebak dalam praktik perbudakan modern.

Advertising
Advertising

Menurut undang-undang ini, peran swasta hanya memberangkatkan pekerja migran. Peran-peran lain menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini untuk meminimalkan praktik eksploitasi, termasuk jeratan utang, dan meminimalkan biaya penempatan. Asuransi pekerja migran juga dimasukkan ke dalam skema Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ada beberapa titik lemah dari undang-undang ini. Undang-undang ini menyerahkan tugas perlindungan pekerja migran kepada suatu badan yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Hal ini berpotensi membuka ruang konflik kewenangan antara badan dan kementerian. Selain itu, pekerja migran yang berangkat secara perseorangan bertanggung jawab atas risiko ketenagakerjaan yang akan terjadi. Hal ini mengingkari peran negara untuk bertanggung jawab atas keselamatan dan perlindungan segenap warga negara.

Itu semua adalah perlindungan pekerja migran di atas kertas. Praktiknya, hampir setiap hari di Bandar Udara Soekarno-Hatta, pekerja migran diberangkatkan secara ilegal. Mereka hanya dibekali visa kunjungan ke berbagai negara di Timur Tengah, padahal Indonesia telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pekerja migran ke sana sejak 2015.

Moratorium selama ini belum pernah terbukti sebagai jalan keluar perlindungan, melainkan hanya langkah sementara. Refleksi moratorium terhadap 21 negara di Timur Tengah tersebut justru memicu praktik perdagangan manusia secara masif karena tidak ada strategi jalan keluar, minim pengawasan, dan tanpa evaluasi. Bahkan, saat kebijakan moratorium masih berlaku, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat kebijakan baru one channel policy dengan Arab Saudi untuk penempatan 30 ribu pekerja migran pada pertengahan Oktober 2018.

Presiden Jokowi dan kabinet barunya perlu menuntaskan reformasi perlindungan pekerja migran. Untuk itu, pemerintah perlu segera membuat sejumlah langkah strategis berikut ini.

Pertama, melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap praktik penempatan dan perlindungan pekerja migran setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran, termasuk audit terhadap perusahaan swasta. Kedua, membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 dan 10 Tahun 2019 yang memiliki semangat menghapus biaya penempatan tapi menyerahkan berbagai bisnis, seperti medical check up, tes psikologi, dan orientasi pra-pemberangkatan, kepada swasta.

Ketiga, segera membentuk aturan turunan yang dimandatkan undang-undang di atas pada pertengahan November tahun ini. Aturan tersebut harus dipastikan selaras dengan undang-undang dan diterbitkan dengan melalui konsultasi publik, terutama dengan pekerja migran dan anggota keluarganya.

Keempat, memperkuat dan memperluas inisiatif lokal, baik di tingkat desa (Desa Peduli Pekerja Migran dan Desa Migran Produktif) maupun kabupaten dan provinsi (Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja) sebagai ujung tombak layanan publik bagi pekerja migran di daerah.

Kelima, membangun mekanisme pengawasan berjenjang dalam proses penempatan pekerja migran sebagai basis untuk penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi pekerja. Keenam, pemerintah harus segera memperketat pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi lalu lintas perdagangan orang dengan korban para perempuan buruh migran.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya