Pembaruan Substansi Hukum Kita

Rabu, 16 Oktober 2019 07:00 WIB

Pembaruan Substansi Hukum Kita

Muhamad Ilham
Tim Rencana Strategis Komisi Yudisial RI

Seluruh strategi kerja pemerintah sepatutnya disusun melalui tahapan yang terukur, rasional, dan komprehensif. Hari ini, kita memasuki tahun saat Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 memasuki fase keempat, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Fokus tulisan ini terletak pada dokumen Narasi RPJMN IV 2020-2024 revisi per 28 Juni 2019, terutama pada pilar Kelembagaan Politik dan Hukum yang Mantap. Sebagaimana penjelasan di dalam dokumen tersebut, salah satu sasaran yang ditetapkan untuk bidang hukum adalah penataan regulasi dan pembaruan substansi hukum. Penguatan tata kelola regulasi akan dilakukan melalui penguatan institusi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, pelembagaan evaluasi regulasi ke dalam siklus penyusunan peraturan perundang-undangan, optimalisasi partisipasi publik, dan dukungan basis data regulasi berbasis teknologi informasi.

Dalam dokumen RPJMN disebutkan bahwa pembaruan substansi hukum akan dicapai melalui perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, regulasi mengenai badan usaha, jaminan fidusia, dan kepailitan. Adapun indikator keberhasilannya diukur dengan menurunnya persentase permohonan judicial review yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Bagaimana mungkin pembaruan substansi hukum yang meliputi pembaruan regulasi dicapai dalam lima tahun? KUHP setidaknya membutuhkan waktu lebih dari 20 tahun. Sementara itu, di tengah waktu lima tahun tersebut, sangat mungkin ada banyak masalah hukum yang perlu sentuhan strategis dari pemerintah. Dengan kata lain, pembaruan substansi hukum tidak bisa dilakukan hanya dari sisi norma hukum melalui regulasi baru, tapi juga kaidah pada kasus konkret yang diuji di pengadilan.

Advertising
Advertising

Konsep yang kita anut bukanlah pemisahan kekuasaan, melainkan pembagian kekuasaan, karena pemisahan memiliki konsekuensi tak adanya relasi antar-kekuasaan sama sekali.

Dalam konteks pembaruan substansi hukum, penciptaan norma atau regulasi baru berada di ranah eksekutif dan legislatif. Maka, guna memastikan pendekatannya komprehensif, perlu juga didorong penggunaan sumber hukum lain yang berasal dari ranah yudikatif. Jika sumber hukum berupa doktrin dari sisi waktu lebih lama dicapai, pembaruan substansi hukum yang bersumber dari kaidah hukum di dalam yurisprudensi atau putusan hakim, baik MA maupun MK, menjadi alternatif yang tepat.

Pada 2011, National Legal Reform Program (NLRP) memperkenalkan sebuah metode yang dinamakan restatement (penjelasan hukum). Beberapa kajian tematik dilakukan melalui proyek tersebut untuk menjawab banyak masalah di sisi ketidakpastian hukum guna mewujudkan suatu gambar yang jelas tentang beberapa konsep penting hukum Indonesia modern.

Metode yang mereka gunakan adalah analisis terhadap tiga sumber hukum: peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang otoritatif. Metode ini seolah-olah ingin membangun kembali legal method, yaitu sistem penelitian dan wacana hukum yang riil oleh kalangan universitas.

Di sisi lain, pada 2009-2015, Komisi Yudisial telah meneliti lebih dari 1.539 putusan dari tingkat pertama, banding, dan kasasi. Komisi menemukan bahwa mayoritas hakim terlalu positivistik dan kurang memperkaya putusannya dengan sumber hukum lain, seperti yurisprudensi dan doktrin, sehingga dalam beberapa kasus ditemukan putusan yang masih menggunakan dasar hukum yang telah dibatalkan atau penafsiran lama.

Dua penelitian tersebut membuktikan bahwa merujuk pada norma regulasi semata akan menciptakan putusan yang positivistik dan tak bisa menjawab persoalan rutin di lapangan.

Tulisan ini diharapkan cukup menjadi masukan bagi isi RPJMN bidang hukum kita. Kesenjangan atau kekosongan hukum akibat jauhnya jarak antara norma dan peristiwa dapat dijawab oleh kaidah hukum pada putusan hakim. Berfokus hanya pada pembaruan substansi hukum melalui norma regulasi, jelas tidak cukup. Dorongan bagi produktivitas penciptaan kaidah hukum melalui putusan menjadi penting untuk juga dijadikan upaya atau indikator keberhasilan capaian kerja negara ini di bidang hukum.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya