Undang-Undang Minerba untuk Rakyat

Penulis

Jumat, 11 Oktober 2019 07:30 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya membahas ulang draf Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Rancangan yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu, yang batal disahkan DPR periode silam, memberikan begitu banyak kemudahan dan insentif bagi pemegang konsesi usaha sumber daya alam, tapi mengabaikan kepentingan orang ramai.

Terdapat sejumlah aturan yang sebaiknya dihapus atau dirumuskan kembali karena melanggar prinsip-prinsip keadilan. Di antaranya Pasal 172-D. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciutkan luas wilayah konsesi badan usaha milik negara. Di sisi lain, Pasal 169 membuka peluang bagi pengusaha pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) untuk mengajukan permohonan perluasan wilayah usaha hingga di luar area konsesi mereka.

Dengan alasan untuk memberikan kepastian usaha bagi investor, RUU ini "merampok" privilese BUMN yang merupakan perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Menurut undang-undang yang lama, BUMN diberi prioritas mengelola area yang kontrak tambangnya telah berakhir. Dalam versi revisi, pemegang kontrak karya dan PKP2B mendapat perpanjangan otomatis selama sepuluh tahun.

Sedemikian banyaknya aturan yang semata-mata menguntungkan pengusaha memunculkan kecurigaan ada kepentingan pemilik konsesi tambang dalam undang-undang ini. Hal lain yang tampaknya disusun untuk kepentingan pengusaha tambang adalah Pasal 40, yang membolehkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memiliki lebih dari satu IUP di wilayah yang sama. Lalu, dengan mengabaikan aspek keselamatan masyarakat, Pasal 99 mengizinkan lubang bekas tambang dipakai buat kepentingan lain, sehingga penambang boleh mengesampingkan kewajibannya melakukan reklamasi. Sedangkan Pasal 93 membuka peluang bagi pengusaha untuk melakukan jual-beli IUP, hal yang dilarang dalam Undang-Undang Minerba lama.

Yang juga celaka, RUU ini memungkinkan pengusaha tambang mengkriminalkan masyarakat umum dan aktivis lingkungan. Pasal 162 menggariskan amar pidana hingga satu tahun penjara bagi setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang kontrak.

Advertising
Advertising

Tidak mengherankan, pembahasan ulang RUU Minerba menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi-demonstrasi di berbagai kota sejak dua pekan lalu. Selain itu, mahasiswa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Statemen Ketua Panitia Kerja RUU Minerba Ridwan Hisyam-juga Wakil Ketua Komisi Energi DPR periode lalu-bahwa mereka tidak akan membuka diskusi dengan masyarakat lantaran telah melakukan uji publik pada 2017 terdengar sangat jemawa.

Keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan perubahan Undang-Undang Minerba patut diapresiasi. Perbaikan undang-undang tentu saja boleh dilakukan. Tapi pemerintah dan DPR mesti memastikan niat tersebut tidak ditunggangi kelompok tertentu. Yang paling penting, revisi Undang-Undang Minerba tidak boleh memunggungi kepentingan orang banyak.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya