Berdirilah Bersama Rakyat, Jokowi

Penulis

Selasa, 8 Oktober 2019 07:00 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi, masuk dalam daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia Versi The Muslim 500 edisi 2020, dengan nomor urut 13. Selain Jokowi, Professor KH Said Aqil Siradj, Ketua Nahdlatul Ulama Indonesia juga berada di urutan ke-19. ANTARA/Nova Wahyudi

DEMONSTRASI mahasiswa selama dua pekan terakhir boleh jadi sudah surut. Namun Presiden Joko Widodo semestinya tidak menjadikannya sebagai indikasi bahwa "situasi telah baik-baik saja". Harap diingat, kecuali berdialog sana-sini, ia sama sekali belum berbuat apa pun dalam menanggapi protes terpenting publik atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang tampak justru Jokowi seperti setuju dengan-bahkan menjadi bagian dari-kelompok yang hendak melemahkan komisi antikorupsi. Dalam pernyataan publik yang disampaikannya setelah menemui 41 tokoh pro-penguatan KPK, ia mengatakan akan melakukan kalkulasi (politik) sebelum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)-produk hukum yang bisa menyelamatkan KPK. Padahal pilihannya sudah sangat jelas: ia bisa memilih berdiri bersama publik atau partai politik. Jokowi tak punya banyak waktu untuk mengambil keputusan. Sebab, pertaruhannya sangat besar: nasib Komisi Pemberantasan Korupsi kini dipertaruhkan.

KPK berada di ujung tanduk. Akal-akalan di hari-hari terakhir Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 membuat komisi itu tak lagi memiliki kekuatan besar untuk menghadapi koruptor. Patut disayangkan, Jokowi menyetujui langkah DPR itu dengan mengirimkan wakil dalam sidang pembahasan revisi undang-undang.

Dalam pembahasan itu, Dewan dan pemerintah telah melegalkan campur tangan mereka dalam proses proyustisia melalui dewan pengawas. Keduanya juga mengubah status penyidik menjadi aparatur sipil negara-posisi yang membuat mereka tak lagi independen.

Walhasil, setelah undang-undang baru berlaku, komisi antikorupsi hanya akan menjadi institusi biasa yang kehilangan taring. Dunia internasional, terutama penanda tangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Memerangi Korupsi, ikut menyoroti pelemahan KPK ini.

Advertising
Advertising

Protes atas persekongkolan DPR dan pemerintah dalam melemahkan KPK itu menjadi pemicu demonstrasi besar di berbagai kota. Apalagi Istana dan Senayan sebelumnya juga mengabaikan keberatan publik dalam seleksi calon pemimpin KPK. Inspektur Jenderal Firli Bahuri, perwira tinggi kepolisian yang menurut berbagai lembaga antikorupsi memiliki catatan buruk, dipilih menjadi ketua. Kini, untuk pertama kalinya sejak lembaga itu berdiri pada 2003, KPK dipimpin jenderal polisi aktif.

Revisi undang-undang yang juga berisi pasal kontroversial, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, membangkitkan protes mahasiswa. Presiden memang telah menunda pengesahan rancangan undang-undang ini. Tapi, pada saat yang sama, pemerintah menggunakan berbagai cara untuk menggembosi gerakan mahasiswa terbesar sejak 1998 itu. Pendekatan ekstrarepresif juga diambil kepolisian untuk memberangus unjuk rasa yang dijamin konstitusi itu. Dua mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, gugur sebagai korban.

Presiden Jokowi semestinya menjadikan tragedi ini sebagai situasi darurat untuk segera menerbitkan perpu KPK. Ia perlu mengembalikan ketentuan undang-undang lama. Perubahan untuk "menyesuaikan perkembangan zaman"-seperti klaim DPR dan pemerintah-tak boleh dilakukan dengan diam-diam. Pembahasan revisi harus dilakukan dengan mengikuti tata cara penyusunan undang-undang: melalui kajian akademis dan melibatkan banyak pihak, termasuk publik.

Jokowi perlu diingatkan bahwa hukum yang tertera dalam undang-undang hasil revisi tidak mencerminkan semangat memerangi korupsi. Penggarongan uang negara tak kunjung berhenti bahkan ketika undang-undang lama yang kuat masih berlaku. Sebagian pelaku korupsi adalah anggota Dewan, jenderal polisi aktif, pejabat tinggi pemerintahan, dan pemimpin tertinggi badan usaha milik negara.

Jokowi tak perlu gentar terhadap ancaman elite partai politik pendukungnya. Kemungkinan pemakzulan jika ia menerbitkan perpu, seperti dilontarkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, hanyalah gertak sambal. Konstitusi memberikan legitimasi kuat kepada Presiden untuk mengambil tindakan, termasuk menyelamatkan negara dari bahaya korupsi. Jokowi juga menggenggam kekuatan besar setelah terpilih kembali dengan 55,45 persen suara pada pemilihan presiden April lalu.

Indonesia membutuhkan negarawan: pemimpin yang tegak berdiri menentang koruptor. Bukan politikus yang sibuk menghitung konsekuensi politik-sementara para pelancung dengan berbagai cara terus menjarah kekayaan Ibu Pertiwi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya