Ketidakadilan dalam Industri Perunggasan

Penulis

Khudori

Jumat, 4 Oktober 2019 07:00 WIB

Masa aksi dari Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis, 5 September 2019. TEMPO/Tony Hartawan

Khudori
Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan

Peternak ayam ras kembali turun ke jalan pada akhir September lalu. Mereka terpaksa menempuh parlemen jalanan karena sejumlah pertemuan dengan perwakilan pemerintah dan perusahaan perunggasan berlangsung tanpa hasil, padahal usaha ternak mereka tengah menuju jurang kehancuran.

Harga ayam hidup yang mereka produksi berada di bawah harga pokok produksi (HPP). Peternak terpaksa menjual ayam seharga Rp 8.000 per kilogram, sedangkan HPP Rp 18.500 per kg. Ironisnya, harga ayam yang kelewat rendah itu tak berlaku di pasar. Konsumen tetap membeli ayam dengan harga di atas Rp 30 ribu per kg. Realitas harga ayam hidup di tingkat peternak selalu di bawah HPP terjadi sejak September 2018. Kerugian selama setahun terakhir, menurut kalkulasi Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), mencapai Rp 3 triliun.

Pelaku usaha di industri perunggasan beragam. Kekuatan mereka tidak seimbang. Pertama, perusahaan integrator. Dalam perusahaan tersebut, seluruh usaha dilakukan oleh perusahaan terintegrasi (terpadu), dari hulu hingga ke hilir. Kedua, perusahaan yang memproduksi bibit hingga budi daya. Kedua perusahaan ini bermodal kuat, memakai teknologi modern, terintegrasi secara vertikal, dan mengendalikan pasar. Ketiga, peternak plasma atau mitra dari perusahaan pertama dan kedua. Mereka mendapatkan kemudahan akses pasar dan input produksi (bibit ayam umur sehari atau DOC, pakan, vaksin, dan obat-obatan).

Keempat, peternak mandiri. Biasanya skala usaha mereka kecil, memakai modal sendiri, rendah akses pasar, dan tanpa afiliasi langsung dengan perusahaan terintegrasi. Kelima, pedagang perantara (broker). Broker menjadi tumpuan semua pelaku usaha, dari peternak mandiri hingga integrator, dalam memasarkan hasil ternaknya hingga ke konsumen di pasar becek atau pasar tradisional. Meskipun tidak beternak sendiri, broker memiliki kekuatan besar, bahkan mendominasi, dalam menentukan harga di pasar.

Advertising
Advertising

Perusahaan integrator sudah tentu tak menghendaki harga jatuh. Namun, karena posisinya kuat, harga jatuh boleh jadi merupakan bagian dari praktik perang harga (predatory pricing). Tujuannya apalagi kalau bukan untuk mematikan pesaing. Saat ini ada 12 perusahaan konglomerasi unggas. Mereka berulang kali mempertontonkan praktik perang harga. Mereka mampu merugi berbulan-bulan untuk menghancurkan kompetitor. Strategi "bakar uang" itu dilakukan untuk target jangka panjang: menguasai pasar.

Hal ini tampak dari dua indikasi. Pertama, beberapa dekade lalu peternak rakyat menguasai pangsa pasar unggas sekitar 80 persen, tapi kini tinggal 20 persen. Sisanya telah dikuasai integrator dan mitra. Kedua, di tengah kebangkrutan peternak rakyat, integrator mampu membukukan keuntungan signifikan. Misalnya, pada 2018, Japfa, salah satu integrator, memperoleh keuntungan Rp 2,17 triliun, naik 132,4 persen dari keuntungan pada 2017. Keuntungan tersebut terkerek oleh harga pakan dan DOC. Jadi, harga ayam yang jatuh terkompensasi oleh pakan dan DOC.

Konstitusi menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi hidup dan kehidupan setiap warga negara. Artinya, pemerintah sebagai pemegang mandat dari negara berkewajiban melindungi dan mengembangkan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan rakyat. Maka, pemerintah yang berhasil adalah pemerintah yang melindungi dan menciptakan aneka pekerjaan dan sumber penghidupan masyarakat, bukan malah mematikannya. Keadilan inilah yang dituntut peternak rakyat lewat jaminan kepastian usaha. Usaha peternak rakyat harus ditempatkan setara dengan integrator.

Tuntutan keadilan peternak rakyat itu memiliki pijakan kuat. Pasal 29 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menggariskan "pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar". Mandat serupa ada di Pasal 3b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketika ada dualisme di pasar, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memiliki mandat untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya mengenai kebijakan industri, yang menjamin harmonisasi kegiatan usaha, eksistensi, pertumbuhan, serta efisiensi usaha kecil dan menengah ketika mereka bergerak di bidang usaha yang sama dengan usaha besar (Ruky, 2015).

Kebijakan yang berkeadilan perlu dituangkan dalam aturan yang memiliki kekuatan hukum memaksa agar semua pihak mematuhinya. Inilah kelemahannya selama ini. Di hulu, perlu kecermatan dalam menghitung kebutuhan benih ayam dan kepatuhan afkir dini sesuai dengan waktu. Perlu pula opsi menyediakan harga khusus jagung buat pakan ternak, komponen penting di industri perunggasan. Di hilir, perlu ada pemisahan pasar. Pasar becek ditujukan bagi peternak, pasar modern untuk kebutuhan hotel, restoran, dan katering, kemudian pasar ekspor untuk integrator. Berikutnya, perlu ada kepastian perlindungan harga sesuai dengan harga acuan pembelian di produsen: Rp 20-22 ribu per kg (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018).

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya