Kembali ke Orde Baru

Penulis

Rabu, 25 September 2019 07:30 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri puncak perayaan HUT ke-73 Bhayangkara dan bertindak sebagai inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Permintaan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada akhir pekan lalu adalah upaya terlambat yang seadanya untuk memenuhi tuntutan publik. Jika Presiden serius mendengarkan aspirasi masyarakat sipil, seharusnya penundaan serupa diberlakukan untuk revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Pemasyarakatan, dan sederet revisi bermasalah lain.

Apalagi pembahasan Rancangan KUHP di Senayan sebenarnya sudah rampung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah meneken persetujuan dalam pembahasan di tingkat pertama bersama Komisi Hukum DPR. Jika berkeras, parlemen bisa saja meneruskan pengesahan peraturan yang bakal mengekang banyak kebebasan sipil yang kita nikmati sekarang.

Beruntunnya pengesahan peraturan baru di Senayan dua pekan terakhir ini sungguh mencemaskan. Pada hari-hari terakhir masa tugasnya, DPR periode ini seperti bekerja kerasukan untuk mengegolkan semua rencananya mengubah wajah Indonesia. Masalahnya, sebagian besar regulasi yang ditetapkan parlemen cenderung mengebiri penegakan hukum, mengkriminalisasi berbagai ekspresi kritis, melanggar hak asasi manusia, serta membuka peluang korupsi baru.

Tak aneh jika sebagian ahli menengarai Indonesia tengah kembali ke era Orde Baru. Pola pengesahan sejumlah rancangan undang-undang represif yang dilakukan dengan diam-diam dan superkilat karena disokong bulat para elite di eksekutif dan legislatif mengingatkan kita pada era demokrasi semu yang diinisiasi Presiden Soeharto pada 1970-an.

Kebijakan politik hukum Presiden Joko Widodo juga mirip dengan Orde Baru, ketika undang-undang dibuat sedemikian rupa untuk membangun benteng yuridis formal yang melindungi praktik-praktik pelanggaran hak masyarakat sipil. Sungguh ironis melihat anak-anak kandung reformasi yang kini ada di tampuk kekuasaan justru menjadi sponsor utama kembalinya era otoritarianisme.

Advertising
Advertising

Seiring dengan pengesahan aturan-aturan baru yang melanggengkan kepentingan penguasa, kita juga menyaksikan awal proses dekonsolidasi demokrasi di negeri ini. Satu demi satu saluran aspirasi publik dihambat, akses ke proses legislasi dan perumusan kebijakan direbut dan didominasi para elite, sementara aktor-aktor masyarakat sipil dikooptasi. Suara rakyat kian lemah dan tak diacuhkan.

Karena itu, tak berlebihan jika disebutkan bahwa masa depan demokrasi Indonesia berada dalam bahaya. Transisi dari rezim otoriter ke era demokrasi yang dimulai pada 1998 kini terancam mundur.

Tentu masih ada harapan untuk menghentikan pembusukan demokrasi ini. Salah satu cara yang mungkin adalah mengajak aktivis masyarakat sipil dan penggerak perubahan publik bersama-sama meninggalkan arena kekuasaan dan kembali ke barisan rakyat. Dikotomi yang jelas antara penguasa dan rakyat akan membantu khalayak membangun pandangan yang jernih atas kondisi yang saat ini terjadi.

Selain itu, para advokat publik masih punya satu kesempatan untuk mengubah substansi peraturan perundang-undangan yang mengkhianati demokrasi dengan mengajukan uji materi ke pengadilan. Tentu mereka harus menyiapkan argumentasi yang kuat dan logis, disertai bukti yang memadai, agar bisa menang di meja hijau. Jika pengadilan kelak juga tak berpihak pada akal sehat, dan seluruh gugatan itu gugur di palu hakim, lengkaplah proses kembalinya kita ke era Orde Baru.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya