Label Halal Daging Impor

Penulis

Rabu, 18 September 2019 07:30 WIB

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 itu dianggap tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan.

Rencana pemerintah memperjelas aturan halal untuk daging impor merupakan langkah tepat. Kebijakan ini akan menghapus kesimpang-siuran di masyarakat. Langkah itu juga bisa mempertegas perlindungan terhadap produk dalam negeri dan konsumen, terutama kalangan muslim.

Kebijakan tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Publik mempersoalkan peraturan ini karena tidak memuat ketentuan halal untuk produk hewan yang akan masuk ke Tanah Air. Padahal aturan halal pernah dimuat dalam Permendag No. 59 Tahun 2016.

Tanpa ketentuan label halal pun sebetulnya produk impor akan otomatis memenuhi ketentuan "halal". Soalnya, impor daging memerlukan rekomendasi Menteri Pertanian, yang sudah memiliki ketentuan label halal. Hanya, ketimbang membingungkan masyarakat, ada baiknya peraturan menteri itu direvisi.

Perbaikan aturan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pula adanya perlindungan terhadap produk dalam negeri. Apalagi keputusan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO belum lama ini mewajibkan Indonesia membuka keran untuk produk unggas dari Brasil. Sebelumnya, negara itu mengajukan gugatan ke WTO karena tidak bisa mengekspor produk unggas ke Indonesia. Brasil menuduh Indonesia menghalangi produk mereka masuk.

Jika tidak ada proteksi, ada kekhawatiran daging impor, yang harganya sering lebih murah, dapat mematikan produksi dalam negeri. Jumlah impor daging sapi, misalnya, selama ini meningkat. Pada 2017 mencapai 115,8 ribu ton, dan naik menjadi 160,7 ribu ton pada 2018. Adapun nilai impor daging sapi pada 2017 mencapai US$ 466,8 juta, dan menjadi US$ 600,8 juta pada 2018.

Advertising
Advertising

Tahun ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor daging sapi Indonesia hingga Mei 2019 mencapai 73,5 ribu ton dengan nilai US$ 252 juta. Adapun produksi daging sapi dalam negeri, menurut data BPS, pada 2017 sebanyak 486.320 ton dan naik menjadi 496.302 ton pada 2018.

Pengetatan impor daging selayaknya dilakukan antara lain dengan kewajiban memenuhi persyaratan halal. Adapun kewajiban pemakaian label halal untuk produk dalam negeri, apalagi untuk industri kecil, sebaiknya justru diperlonggar. Diatur dalam Undang-Undang Mengenai Jaminan Produk Halal, ketentuan itu mulai diberlakukan pada akhir tahun ini.

Para pengusaha kecil umumnya tidak memiliki biaya untuk mengurus sertifikat halal, meski produknya jelas-jelas mengandung bahan-bahan yang halal. Sebaiknya pula pemerintah memberlakukan kebijakan secara bertahap. Jika pemerintah menarik semua produk dalam negeri yang tak berlabel halal, pengusaha kecil kita pasti menjerit.

Di tengah persaingan perdagangan global yang semakin sengit, pemerintah mesti menerapkan kebijakan yang pas. Kita perlu membuka peluang ekspor-impor dengan negara lain, tapi harus tetap melindungi, bahkan memajukan, produksi dalam negeri.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya