Ihwal Melawan Kebakaran Hutan

Rabu, 18 September 2019 07:30 WIB

Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, 17 September 2019. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Nabhan Aiqani
Spesialis Manajemen Pengetahuan KKI Warsi

Menurut Tempo.co, saat ini tercatat ada 4.399 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan. Kebanyakan titik panas berada di Kalimantan Tengah, disusul oleh Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Timur, dan Papua.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan kebakaran lahan hutan sudah mencapai 328.724 hektare. BNPB juga mencatat bahwa Provinsi Riau merupakan wilayah dengan kebakaran hutan dan lahan paling luas, yakni seluas 50 ribu hektare, dengan 40.553 hektare di antaranya merupakan lahan gambut. Sementara itu, dari pantauan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi hingga 31 Agustus lalu mencapai 18.584 hektare, yang hampir 50 persen-nya berada di lahan gambut.

Ribuan korban tak berdosa pun terpaksa menanggung akibat dari kebakaran ini. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Provinsi Riau, jumlah warga yang terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terbanyak ada di Pekanbaru, yang mencapai9.512orang. Sementara itu, jumlah tertinggi penderita ISPA ada di Kota Jambi dengan64.147orang. Di Sumatera Selatan, penderita ISPA tertinggi ada di Palembang, yang mencapai106.550orang, dan di Kalimantan Tengah, korban terbanyak berada di Palangka Raya, yang mencapai23.324orang.

Melihat masifnya jumlah lahan dan korban yang jatuh akibat kebakaran ini, upaya penanganan serius mesti segera disiapkan pemerintah. Selain mengerahkan tim pemadam yang bersifat temporal dan jangka pendek, langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan kebijakan dan penegakan hukum harus didorong agar persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak lagi terjadi. Paling tidak ada beberapa faktor lemah yang membuat masalah ini selalu muncul dan harus ditagih karena memang pemerintahan saat ini sudah berjanji mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Advertising
Advertising

Pertama, masifnya titik api yang berasal dari kawasan gambut seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah. Seperangkat kebijakan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 telah mengatur secara tegas bahwa tinggi muka air gambut harus berada di 0,4 meter agar kondisi gambut tetap basah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan yang memiliki izin konsesi di lahan gambut untuk melakukan pembasahan kembali (rewetting) dengan membangun sekat kanal dan sumur bor atau lewat penimbunan kanal. Pembasahan gambut akan dapat berfungsi efektif apabila tidak terjadi lagi pembukaan atau pembakaran di lingkungan sekitarnya. Namun, menurut pantauan Badan Restorasi Gambut, selama Juli lalu tinggi muka air gambut terus turun, yang mengindikasikan pembakaran lahan masih tetap berlangsung. Hal ini pun berimbas pada kebakaran lahan gambut yang tidak terkendali.

Dalam kasus kebakaran saat ini, perusahaan boleh dibilang tidak mampu mengelola areal konsesi mereka yang berada di kawasan gambut, sehingga konsekuensi hukum patut ditegakkan. Padahal peraturan pemerintah tadi secara jelas mengatur bahwa perusahaan yang melanggar akan dicabut izin lingkungannya.

Kedua, bukalah kepada publik soal data hak guna usaha (HGU) perusahaan. KKI Warsi mencatat, dari Januari hingga 8 September 2019, ada 8.102 titik api. Kebakaran terparah berada di kawasan restorasi seluas 6.579 hektare, disusul perkebunan sawit 4.358 hektare, hutan tanaman industri 3.499 hektare, lahan masyarakat 2.952 hektare, dan hak pengusahaan hutan 1.193 hektare. Atas dasar ini, HGU perusahaan dan izin konsesi sudah sepatutnya dibuka kepada publik agar duduk persoalan menjadi terang karena ditengarai ada beberapa perusahaan yang masih membakar lahan ketika akan membuka lahan.

Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bahkan menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi 99,9 persen disebabkan oleh manusia. Padahal undang-undang sudah mengatur dengan tegas pelarangan membakar lahan, baik oleh perorangan maupun perusahaan.

Ketiga, konsolidasi di level akar rumput dan gerakan masyarakat sipil mesti diperkuat. Seruan dan aksi statis yang dilakukan dalam rangka menggugah kesadaran publik terlihat belum efektif berjalan. Upaya-upaya hukum dan advokasi untuk melakukan gugatan, seperti class action, belum mampu menyentuh akar persoalan. Penangkapan dan penegakan hukum hanya menyentuh pelaku pembakaran tanpa menjerat otak di balik kasus pembakaran lahan tersebut.

Keempat, minimnya pencapaian skema perhutanan sosial dengan memberikan hak kelola kepada masyarakat turut mempengaruhi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, pencapaian perhutanan sosial hingga Mei 2019 baru seluas 3,07 juta hektare dari target 13,8 juta hektare, atau hanya 25 persen. Lokasi kebakaran yang kebanyakan berada di lokasi konsesi perusahaan seharusnya menjadi alasan agar pemerintah semakin menggencarkan perhutanan sosial. Perhutanan sosial juga terbukti ampuh menurunkan deforestasi (Mongabay, 2017), yang tentunya berimplikasi pula pada pencegahan kebakaran hutan karena fungsi hutan yang tetap terjaga oleh masyarakat.

Berkaca pada semua faktor itu, janji Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan harus segera ditagih. Upaya serius mesti ditempuh karena efek dari kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka panjang menyangkut hajat hidup umat manusia. Ketika hutan terbakar dan mati, secara tidak langsung kita telah menyumbang untuk mempersingkat umur bumi.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya