Salah Kaprah Dewan Pengawas KPK

Penulis

Ary Nugroho

Rabu, 18 September 2019 07:30 WIB

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melarikan diri seusai melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi logo KPK yang dipasang wadah pegawai KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Kain ini dipasang sebagai simbol perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Ary Nugroho
Pegiat Antikorupsi, Partner Synergy Strategic Advisory

Tulisan ini hendak mengoreksi salah kaprah konsep Dewan Pengawas yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Konsep Dewan Pengawas dalam tulisan ini diadaptasi dari praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi Hong Kong (ICAC) dan lembaga antikorupsi terbaik lainnya.

Konsep checks and balances dipopulerkan oleh Montesquieu danJohn Lockedalam konteks ketatanegaraan. Dalam tataran sistem politik, hal ini dapat dimaknai sebagai pengawasan terhadap sebuah badan agar dapat menjalankan kewenangannya tanpa melebihi atau mengurangi batasan kewenangan yang diamanatkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk menangani tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime dengan kewenangan dan metode kerja yang extraordinary pula. Terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi yang berhasil di dunia dan diadaptasi oleh KPK, yaitu penindakan, pencegahan, serta pendidikan antikorupsi dan penguatan partisipasi masyarakat. Dewan Pengawas KPK juga menggunakan struktur itu sehingga akan terdiri atas tiga bidang tersebut.

Dewan Pengawas Bidang Penindakan KPK ibarat mobil yang tidak berfungsi sebagai rem, tapi berfungsi sebagai gas agar KPK, dalam menjalankan tugasnya, tidak mengurangi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dewan tidak memiliki kewenangan mengintervensi suatu kasus dan perkara yang sedang berjalan, juga tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin penyadapan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang KPK. Dewan hanya memiliki tugas utama mempertanyakan kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti atau lambat penyidikannya setelah kurun waktu tertentu.

Advertising
Advertising

Tugas Dewan berikutnya adalah meminta laporan atas semua pengaduan yang masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat tapi tidak masuk tahap penyelidikan dan penyidikan serta mempertanyakan bagaimana KPK akan menindaklanjutinya. Dewan dapat meminta laporan perkara yang telah masuk tahap penindakan dan diproses lebih dari satu tahun serta mempertanyakan mengapa penanganannya lambat. Tapi Dewan tidak memiliki kewenangan menanyakan perkara atau kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Dewan dapat meminta laporan semua perkara yang telah disidik selama lebih dari kurun waktu tertentu tapi tidak ada perkembangan. Dewan bisa meminta laporan perkara yang telah selesai dalam tahap penyidikan tapi tidak bisa masuk tahap penuntutan karena berbenturan dengan hukum acara pidana atau aturan lain yang tidak memungkinkan perkara tersebut diteruskan. Dewan juga bisa meminta laporan perkara yang masuk ke tingkat banding dan kasasi. Dewan akan menyerahkan laporan tahunan KPK kepada presiden dan harus mempublikasikannya.

Bagaimana soal penyadapan? Mekanisme checks and balances dalam hal penyadapan yang saat ini diterapkan KPK telah mencukupi. KPK telah memiliki mekanisme pertanggungjawaban penyadapan kepada pihak ketiga yang dapat diaudit dan memenuhi standar penyadapan yang sah atas nama hukum (lawful interception)yang berpedoman pada standar terbaik dunia, European Telecommunications Standards Institute.

Dewan Pengawas Bidang Pencegahan KPK bertugas meminta laporan kajian sistem dan praktik kelembagaan yang diterapkan kementerian, lembaga, organisasi, dan pemerintah daerah yang masih berpotensi memberikan celah terjadinya praktik korupsi. Dewan memberikan nasihat kepada KPK tentang apa yang harus menjadi perhatian dan skala prioritas masing-masing; meninjau rekomendasi KPK pada prioritas tersebut; dan memberikan saran tindak lanjut yang harus diambil agar rekomendasi dapat diterapkan; memantau tindak lanjut rekomendasi; dan menyerahkan laporan tahunan kepada presiden yang harus dipublikasikan.

Dewan Pengawas Bidang Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Partisipasi Masyarakat bertugas memberikan saran mengenai pendidikan antikorupsi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan tindak pidana korupsi dan pencegahan korupsi. Dewan ini membuat survei secara berkala untuk mengukur persepsi masyarakat ihwal kinerja KPK dan sikap masyarakat terhadap korupsi serta menyerahkan laporan tahunan kepada presiden yang harus dipublikasikan.

Anggota Dewan Pengawas dalam lembaga antikorupsi modern tidak mengenal batasan umur, tapi lebih menekankan pada kriteria yang terdiri atas unsur masyarakat sipil, yaitu kombinasi tokoh masyarakat yang teruji integritasnya, pegiat antikorupsi, dan akademikus, serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan politikus atau partai politik dan penegak hukum lainnya. Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh presiden berdasarkan masukan dari panitia seleksi dan telah lolos uji tuntas terhadap rekam jejak yang baik.

Jadi jelas, Dewan Pengawas dalam konteks lembaga antikorupsi lebih menekankan pada penguatan kinerja KPK, bukan malah membatasinya. Itulah salah kaprah yang terjadi pada konsep Dewan Pengawas dalam revisi Undang-Undang KPK.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

21 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya