Imunitas KPK Versus Impunitas Koruptor

Selasa, 17 September 2019 07:30 WIB

Poster bertuliskan "KPK Harus Mati" (koruptor) terlihat di depan Gedung Merah Putih KPK sebagai aksi untuk memprotes revisi UU KPK, di Jakarta, Senin, 9 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Rio Christiawan
Kriminolog dan Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Beberapa hari belakangan, banyak aksi teatrikal di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di jalanan, termasuk meletakkan keranda di depan gedung KPK. Aksi tersebut merupakan bagian dari protes masyarakat dan KPK terkait dengan beberapa hal yang dinilai melemahkan KPK. Sebenarnya ada dua persoalan yang kemudian disimpulkan oleh banyak pihak, termasuk pegiat antikorupsi, sebagai upaya pelemahan KPK. Seruan dan tagar #SaveKPK kembali diteriakkan menyikapi dua hal tersebut.

Persoalan pertama adalah proses pemilihan pemimpin hingga terpilihnya pimpinan KPK periode 2019-2023. Pemimpin yang terpilih tersebut dinilai tidak memiliki rekam jejak yang bagus bahkan KPK justru mengumumkan pelanggaran etik terhadap Inspektur Jenderal Firli Bahuri sehari sebelum uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Faktanya, kini Firli justru terpilih sebagai Ketua KPK.

Setelah pemilihan pemimpin KPK tersebut, justru tiga pemimpin KPK periode 2015-2019 memilih untuk mengembalikan mandat kepada presiden. Akibatnya, kini secara kelembagaan KPK justru mengalami pelemahan karena tanpa pemimpin yang sah. Dengan demikian, penanganan semua perkara korupsi akan terhenti.

Persoalan kedua adalah soal Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang merevisi Undang-Undang KPK yang berlaku saat ini, yang dipandang memangkas independensi dan kewenangan KPK. Selain itu, jika RUU tersebut disahkan, KPK akan rawan diintervensi. Misalnya, penyadapan harus seizin dewan pengawas. Padahal penyadapan selama ini menjadi senjata "ampuh" KPK dalam pemberantasan korupsi.

Advertising
Advertising

Kini, masyarakat berharap agar pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, akan memperkuat kedudukan KPK, bukan sebaliknya. Masyarakat sudah memahami bahwa para koruptor akan berupaya untuk melemahkan KPK. Sebagaimana diuraikan oleh Gray Lincoln (2005), lembaga antikorupsi senantiasa akan mengalami "percobaan" pelemahan. Sebab, secara kriminologis, lembaga antikorupsi merupakan hambatan bagi para koruptor terhadap akses perilaku koruptif.

Seluruh elemen masyarakat setuju bahwa bahaya akut korupsi harus dihentikan dan KPK harus dipimpin oleh orang yang berintegritas serta memiliki rekam jejak yang baik. Sayangnya, pemimpin KPK yang baru sudah terpilih dan tidak mungkin dianulir. Meski demikian, masyarakat harus tetap memberikan dukungan kepada KPK, bukan kepada personal pemimpinnya.

Mahogani (2001) menguraikan bahwa grand design dari koruptor yang memiliki akses pada dunia politik adalah melemahkan lembaga pemberantasan korupsi guna menciptakan impunitas. Grand design impunitas yang diharapkan adalah terciptanya kondisi ketika masyarakat melupakan atau terlupakannya peristiwa korupsi yang dilakukan oleh para politikus karena masyarakat telah apriori atau memandang korupsi sebagai hal yang wajar.

Menukar "kenikmatan" korupsi dengan impunitas adalah cita-cita koruptor yang harus dilawan. Maka unsur pemimpin KPK lama dan yang baru harus menunjukkan kesungguhannya untuk melawan grand design pelemahan KPK ini. Dengan upaya yang teguh dari para pemimpin KPK, masyarakat juga akan secara konsisten memberi dukungan dalam pemberantasan korupsi. Semua pihak, termasuk Presiden, harus membuktikan kepada masyarakat dengan menolak pelemahan KPK.

Ada sejumlah langkah terakhir yang mungkin dilakukan Presiden dan KPK bila RUU KPK akhirnya disahkan. Masyarakat akan melihat apakah Presiden berani menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang menjadi hak subyektifnya, karena ada kegentingan. Dalam hal inilah masyarakat melihat seberapa gentingnya pelemahan pemberantasan korupsi bagi Presiden.

Cara lain adalah pemimpin KPK yang baru dapat melakukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK baru jika nantinya melemahkan KPK. Pemimpin KPK adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap kewenangan dan independensi KPK, maka keberanian pemimpin KPK terpilih untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi juga turut menjadi parameter masyarakat apakah pemimpin KPK terpilih memberikan imunitas kepada KPK atau justru sebaliknya, memberikan impunitas kepada koruptor.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya