Kini pemerintahan Joko Widodo tidak bisa lagi mengklaim sebagai reformis. Presiden Jokowi telah melakukan kesalahan serius dengan berdiri di barisan politikus dan orang-orang yang berusaha merobohkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Masyarakat sipil seharusnya kembali menggalang kekuatan untuk memastikan kebijakan pemerintah tidak semakin melenceng.
Arah pemerintahan Jokowi tampak kian jauh dari amanat reformasi yang dikumandangkan 20 tahun silam, terutama dalam urusan menegakkan demokrasi dan menghapus korupsi. Menjelang periode kedua masa jabatannya, Jokowi justru semakin mengabaikan suara para pegiat antikorupsi. Ia lebih memperhatikan kepentingan para politikus dan elite penguasa dengan membiarkan berbagai upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Upaya menjinakkan KPK itu terlihat dalam dua agenda penting saat ini: seleksi calon pemimpin komisi antikorupsi dan revisi Undang-Undang KPK. Kalangan politikus dan koruptor sudah lama ingin melemahkan lembaga ini tapi baru sekarang upaya tersebut tampak berjalan mulus. Presiden Jokowi, yang memiliki kekuasaan besar untuk menghadang manuver itu, justru tampak merestuinya.
Sejak awal, para pegiat antikorupsi mendesak Presiden untuk tidak menyetujui calon bermasalah dalam seleksi pimpinan KPK. Kalangan akademikus dari puluhan perguruan tinggi juga telah menyarankan agar Jokowi tak mengirim menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Presiden mengabaikan semua aspirasi itu.
Jokowi telah melupakan janji-janji politiknya lima tahun lalu: ingin membangun pemerintahan yang bersih, mereformasi sistem, menegakkan hukum yang bebas korupsi, dan mewujudkan kemandirian ekonomi. Janji itu tidak mungkin diwujudkan tanpa lembaga independen seperti KPK yang berani memerangi korupsi. Jokowi terkesan tunduk kepada kepentingan oligark-para politikus dan segelintir elite penguasa-yang selama ini jeri terhadap sepak terjang komisi antikorupsi itu.
Lahir di zaman reformasi, KPK selama ini memang menjadi momok bagi politikus dan pejabat yang ingin melakukan korupsi. Komisi antikorupsi ini telah membongkar berbagai modus korupsi, dari mark-up anggaran, suap perizinan, kuota impor, hingga jual-beli jabatan, bahkan korupsi di sektor pertambangan dan perkebunan. Keberanian dan keseriusan KPK ini jelas mengusik kepentingan elite penguasa dan para politikus.
Upaya pelemahan KPK semakin memperlihatkan adanya praktik kartel politik sekaligus oligarki dalam perpolitikan Indonesia. Masifnya teror berupa peretasan yang dialami aktivis penolak revisi Undang-Undang KPK menguatkan indikasi besarnya kekuatan yang menginginkan komisi antikorupsi ini tak bergigi lagi. Kita semestinya tidak membiarkan negara berjalan mundur dan upaya memerangi korupsi menjadi terhenti. Kini saatnya masyarakat sipil, aktivis, jurnalis, dan cerdik cendekia perlu memperkuat barisan untuk melawan oligarki yang mendikte, bahkan mulai menguasai parlemen dan pemerintah.