Membenahi BPJS Kesehatan

Penulis

Jumat, 9 Agustus 2019 07:30 WIB

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan

RENCANA pemerintah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di semua kelas merupakan langkah yang realistis. Kebijakan yang tak populer ini bahkan semestinya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tanpa harus menunggu pemilu selesai.

Hanya, tak cukup sekadar menarik iuran lebih besar, BPJS Kesehatan juga perlu berbenah, termasuk meredefinisi ruang lingkup layanan kesehatan yang ditanggung. Tanpa ikhtiar yang lain, kenaikan premi tidak akan bisa menutup besarnya defisit yang membelit lembaga tersebut. Nilai defisitnya diprediksi membubung hingga Rp 28 triliun pada tahun ini.

Besarnya defisit itu merupakan konsekuensi dari kebijakan yang ideal yang dilakukan di tengah keterbatasan anggaran negara. Pemerintah ingin menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan seluruh layanan kesehatan. Tapi tujuan mulia ini menjadi tidak realistis karena tak didukung dengan anggaran yang cukup. Itu sebabnya, perlu langkah yang lebih rasional untuk menyehatkan keuangan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan semestinya lebih selektif dalam menentukan jenis penyakit yang pengobatannya ditanggung. Penyakit yang jelas-jelas timbul karena pola hidup tak menjaga kesehatan, misalnya kanker yang diderita pasien perokok, seharusnya tak perlu dijamin pengobatannya. Lembaga ini juga harus lebih ketat dalam memberikan layanan. Tak sedikit peserta yang baru mendaftar dan membayar iuran setelah sakit atau membutuhkan layanan BPJS Kesehatan.

Pengelolaan BPJS Kesehatan selama ini bertentangan dengan prinsip industri asuransi kesehatan yang seharusnya memiliki instrumen pengelolaan risiko yang ketat. Selain itu, prinsip aktuaria yang akurat harus dipenuhi. Artinya, besaran iuran idealnya sepadan dengan jenis layanan.

Advertising
Advertising

Iuran terendah atau kelas III saat ini sebesar Rp 25.500 per bulan. Adapun premi untuk kelas II sebesar Rp 51 ribu per bulan, dan termahal adalah premi untuk kelas I sebesar Rp 80 ribu per bulan. Besaran kenaikan yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah Rp 16.500 hingga Rp 40 ribu untuk tiap kelas. Artinya, untuk kelas III, diperkirakan preminya akan masih di bawah Rp 50 ribu per bulan.

Dengan iuran yang murah, peserta BPJS Kesehatan selama ini mendapat layanan kesehatan yang komplet. Peserta memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan, rawat inap, beserta pengobatannya untuk berbagai macam penyakit. Proteksinya pun berlaku seumur hidup. Tak mengherankan, lembaga itu langsung tekor hingga Rp 3,3 triliun pada 2014 pada saat beroperasi pertama kali. Angka defisit itu bertambah menjadi Rp 9,1 triliun pada 2018 dan diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun ini.

Pemerintah memang perlu menjamin kesehatan seluruh masyarakat, terutama kalangan yang kurang mampu. Hanya, kebijakan ini harus dilakukan lebih rasional dan cermat. Presiden Joko Widodo tak boleh membiarkan BPJS Kesehatan dalam kondisi megap-megap. Tak cuma menyehatkan keuangan lewat kenaikan iuran peserta, pemerintah juga harus mendorong lembaga ini segera berbenah, termasuk mencegah penggelembungan klaim jaminan kesehatan di daerah-daerah.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya