Retorika Pengendalian Kebakaran Hutan

Penulis

Kamis, 8 Agustus 2019 07:30 WIB

Pantauan dari udara kebakaran lahan gambut di kawasan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Senin, 5 Agustus 2019. ANTARA

PRESIDEN Joko Widodo harus menghentikan retorikanya setiap kali menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan. Jokowi harus mengambil langkah konkret dan tegas untuk memastikan bencana kronis perusak lingkungan ini dapat diredam pada periode kedua pemerintahannya.

Rapat bertajuk "Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2019", Selasa lalu, sungguh menggelikan. Dalam rapat itu, Jokowi menegaskan soal pentingnya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum. Dia merasa malu lantaran pemberitaan di negara tetangga beberapa waktu belakangan mulai menyoroti kiriman asap dari Indonesia. Jokowi pun memerintahkan Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI mencopot pejabatnya di daerah jika tak berhasil mengatasi kebakaran. Dia tak ingin mendengar ada wilayah berstatus siaga darurat.

Betapa tidak menggelikan. Rapat serupa digelar setiap tahun. Arahan Jokowi di Istana Negara pekan ini pun seperti lagu lama. Pemberitaan di media negeri jiran dianggap memalukan. Sedangkan jumlah dan sebaran titik panas telah meningkat sejak Februari dan Maret lalu. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Riau bahkan telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan-belakangan diikuti oleh Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jambi. Delapan bulan belakangan, satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mencatat 6.034 hotspot dengan tingkat kepercayaan lebih dari 80 persen sebagai sumber kebakaran. Angka ini meningkat hampir 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Ancaman pencopotan jabatan kepada para "petugas pemadam" di wilayah kebakaran jelas salah alamat. Jokowi semestinya berkaca. Pemerintah sebenarnya telah mencederai komitmen mengurangi luas kebakaran hutan dan lahan sejak tahun lalu. Ketika itu, luas hutan dan lahan yang terbakar melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 510 ribu hektare. Juli lalu, putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi gugatan warga negara dalam kasus kebakaran hutan 2015 juga dengan tegas menyatakan presiden dan sejumlah menteri bersalah dalam bencana kebakaran terbesar dengan total kerugian Rp 221 triliun tersebut.

Putusan MA itu menguatkan adanya sederet utang pemerintah dalam upaya mencegah kasus kebakaran hutan. Pemerintah diperintahkan melengkapi sejumlah aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Presiden juga wajib membentuk tim gabungan untuk mengkaji ulang izin perkebunan dan kehutanan. Ada juga kewajiban bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun peta jalan pengendalian kebakaran hutan yang merupakan tugas dan fungsi pokoknya.

Advertising
Advertising

Jokowi semestinya menjadikan kasus kebakaran hutan tahun ini sebagai momentum untuk menciptakan strategi pengendalian yang bersifat jangka panjang. Memenuhi putusan MA bisa menjadi langkah awal yang bisa dilakukan pemerintah. Fakta kasus kebakaran hutan yang terus muncul, bahkan cenderung meningkat dua tahun terakhir, semestinya juga cukup untuk menyudahi masa tugas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Tak sepatutnya lagi tugas dan wewenang yang besar di kementerian ini dipercayakan kepada kader partai politik.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya