Perundungan yang Makin Mencemaskan

Kamis, 8 Agustus 2019 07:00 WIB

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock

Bagong Suyanto
Guru Besar dan Dosen Sosiologi Anak di FISIP Universitas Airlangga

Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, hingga kini aksi perundungan atau bullying tetap menjadi momok bagi anak-anak dan siswa. Kasus perundungan terbaru terjadi di Tangerang. Seperti dilaporkan di media massa, 13 siswi kelas XI SMK Negeri 7 Tangerang Selatan menjadi korban perundungan oleh sembilan orang kakak kelasnya. Mereka dikumpulkan di sebuah lapangan di kawasan Pondok Cabe pada Sabtu malam lalu, kemudian ditampar dan dimintai uang oleh kakak kelasnya.

Kasus perundungan yang lebih parah dialami Aurellia Quratu Aini, siswa yang terpilih menjadi anggota pasukan pengibar bendera. Siswa yang menjadi kebanggaan orang tuanya dan merupakan siswa terbaik di Tangerang Selatan ini, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meninggal dunia karena sehari sebelumnya diduga menjadi korban tindak kekerasan seniornya.

Daftar kasus perundungan dapat terus diperpanjang. Lebih dari sekadar dikucilkan atau menjadi korban caci-maki, tidak jarang anak-anak juga menjadi korban perundungan ekstrem yang berisiko berdampak buruk bagi korban dan perkembangan psikologis para pelaku.

Siapa pun yang menjadi korban perundungan, sudah tentu harus ditangani seoptimal mungkin, bukan hanya kesehatannya secara fisik, tapi juga trauma psikologis yang ia alami. Namun para pelaku, yang kebanyakan juga anak-anak di bawah umur, seyogianya tidak hanya diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga membutuhkan rehabilitasi mental yang serius.

Advertising
Advertising

Kasus perundungan sering kali unik. Sebab, korban ataupun pelaku umumnya sama-sama anak di bawah umur. Sebagai korban penganiayaan, tentu anak-anak yang menjadi korban itu berhak mendapat keadilan dan dilindungi keselamatannya dari bentuk ancaman dan tindak kekerasan. Namun, ketika yang menjadi para pelaku ternyata juga anak-anak, para pelaku pun memiliki hak untuk ditangani seadil-adilnya agar setelah mereka menjalani hukuman atas perbuatannya, masa depannya tidak bertambah kelam.

Dalam berbagai kasus perundungan, kepolisian sebetulnya telah berkali-kali menetapkan pelaku anak sebagai tersangka. Mereka biasanya dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Dari kacamata hukum, sanksi bagi para pelaku sudah sepantasnya diberikan, terutama untuk menimbulkan efek jera. Meski masih di bawah umur, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban terluka dan mengalami trauma yang akan diingat seumur hidup.

Tapi apakah hukuman penjara kepada para pelaku akan menjamin mereka tidak akan mengulangi perbuatannya? Hal ini perlu dikaji lebih jauh. Sebab, jangan sampai hukuman itu justru melahirkan calon-calon kriminal yang lebih sadis dan berbahaya.

Banyak studi yang telah membuktikan bahwa memasukkan anak ke penjara dan membiarkan mereka hidup dalam lingkungan penjara anak, yang semuanya adalah anak-anak bermasalah, ternyata membuat anak rawan terkontaminasi perilaku yang lebih buruk. Walaupun telah dilakukan berbagai upaya pembinaan, karena berbagai keterbatasan, kerap terjadi anak-anak itu justru rentan terpapar pengaruh buruk dari rekannya.

Bagi anak-anak, penjara adalah habitus yang berisiko mentransformasikan berbagai pengaruh buruk. Alih-alih menyadari kekeliruannya dan bertobat atas kesalahannya, ketika anak-anak tumbuh dalam habitus yang salah, peluang untuk terbawa arus berpikir dan bertindak salah juga ikut membesar. Pada titik ini, apa yang harus dilakukan untuk membuat anak-anak yang terlibat dalam tindak kriminal benar-benar memperoleh kesempatan direhabilitasi dan tidak berpotensi terjerumus dalam perilaku salah yang lebih mendalam lagi?

Kasus anak-anak yang terlibat dan berkonflik dengan hukum harus diakui cenderung makin mencemaskan. Menurut data KPAI, jumlah kasusnya terus meningkat, dari 2.178 kasus pada 2011 menjadi 6.006 kasus pada 2015. Memasuki 2019, meski belum ada data resmi, bisa dipastikan angkanya masih meningkat.

Data ini tentu sangat memprihatinkan. Untuk menekan kasus semacam ini, hal yang dibutuhkan adalah langkah-langkah pencegahan. Keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mencegah anak tidak melanggar hukum merupakan faktor yang sangat penting.

Presiden Joko Widodo, yang menaruh perhatian khusus pada berbagai kasus perisakan anak, telah menyatakan keprihatinannya dan berharap orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi anak-anak, dan meluruskan hal-hal yang tidak benar. Peran serta semua pihak untuk ikut mengawasi efek negatif media sosial menjadi salah satu bagian penting yang perlu menjadi fokus perhatian kita untuk mencegah anak-anak kita menjadi korban.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya