Berebut Si Boy hingga PTUN

Selasa, 23 Juli 2019 07:00 WIB

Berebut Si Boy hingga PTUN

Kemala Atmojo
Pengamat Hukum Entertainment

Nostalgia larisnya serial film Catatan Si Boy, yang pertama kali dirilis pada 1987, kini berbuah sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pasalnya, ada perusahaan yang ingin membuat lanjutan (Catatan Si Boy 6) dan ada perusahaan yang ingin membuat cerita baru dengan judul Catatan Si Boy saja.

Singkatnya, kedua perusahaan-PT Tripar Multivision Plus dan PT MD Pictures-mendaftarkan rencana produksi mereka ke Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 5 Januari 2018, Pusat Pengembangan mengeluarkan tanda pemberitahuan pembuatan film (TPPF) atas nama PT Tripar Multivision, yang hendak memproduksi Catatan Si Boy 6. Namun, karena dianggap tidak ada laporan produksi selama tiga bulan, TPPF tersebut dianggap batal. PT Tripar Multivision pun keberatan.

Pada Juni 2019, Pusat Pengembangan mengeluarkan TPPF atas nama PT MD Pictures, yang bermaksud membuat film Catatan Si Boy (tanpa embel-embel angka). Perseteruan pun dimulai. Karena tidak ada titik temu, PT Tripar Multivision melayangkan somasi ke Pusat Pengembangan dan gugatan ke PTUN.

Kisah Catatan Si Boy memang panjang dan berliku. Film remaja ini bermula dari sandiwara radio yang disiarkan oleh Prambors, yang kemudian difilmkan. Tiga sekuel film (Catatan Si Boy I sampai Catatan Si Boy III) diproduksi oleh PT Bola Dunia Film. Setelah Catatan Si Boy III, pada April 1989, Direktur PT Radio Prambors membuat perjanjian penyerahan hak kepada seseorang untuk melanjutkan produksi Catatan Si Boy IV, V, dan VI. Penerima hak kemudian melakukan kerja sama dengan Raam Punjabi (PT Parkit Films) untuk memproduksi serial selanjutnya.

Advertising
Advertising

Parkit Films sempat memproduksi Catatan Si Boy IV, sedangkan Catatan Si Boy V-mungkin kerja sama-dalam katalog perfilman tercatat diproduksi kembali oleh PT Bola Dunia Film. Rupanya, pada Februari 2019, PT Prambors, yang kemudian berubah nama menjadi PT Radiondet Cipta Karya, membatalkan penyerahan hak yang pernah diberikan kepada seseorang tersebut. Lalu, pada Maret 2019, Radionet bekerja sama dengan PT MD Pictures untuk memproduksi film Catatan Si Boy.

Aspek legal aneka perjanjian tersebut bisa menjadi bahan kajian tersendiri. Mengenai pendaftaran TPPF di Pusat Pengembangan Perfilman, sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Perfilman, setiap pelaku usaha yang hendak memproduksi film harus menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri (Pusat Pengembangan Perfilman) dengan menyertakan judul, isi cerita, dan rencana produksi. Penting diperhatikan bahwa frasa menyertakan "judul, isi cerita, dan rencana produksi" bersifat kumulatif, bukan alternatif. Maka, pembuat film tidak bisa hanya memasukkan judul atau isi cerita. Harus ketiganya. Kemudian, ayat 4 menyatakan pembuat film wajib melaksanakan pembuatan film yang sudah dicatat itu paling lama tiga bulan sejak tanggal pencatatan.

Dengan demikian, apabila Pusat Pengembangan Perfilman dapat membuktikan bahwa PT Tripar Multivision Plus tidak memberikan laporannya dalam periode tiga bulan, pembatalan TPPF untuk PT Tripar Multivision tidak salah. Sebaliknya, apabila syarat-syarat pendaftaran yang dilakukan PT MD Pictures memenuhi syarat, TPPF harus diberikan.

Bagaimana dengan judul yang mirip? Judul tidak memiliki hak cipta. Namun judul bisa didaftarkan sebagai merek dagang (trademark) apabila memenuhi syarat. Kaitannya dengan pencatatan, apabila Pusat Pengembangan Perfilman menganggap antara Catatan Si Boy 6 dan Catatan Si Boy adalah dua hal yang berbeda, apalagi isinya berbeda, Pusat tidak punya alasan untuk tidak memberikan TPPF kepada keduanya.

Dalam industri perfilman, film dengan judul mirip atau sama persis bukanlah hal baru. Ada banyak film di dunia ini yang menggunakan judul sama persis, baik di Amerika Serikat, India, maupun negara lain. Misalnya, The Accused, Betrayed, Hot Pursuit, dan Bad Boys. Dengan demikian, PT Tripar tidak perlu meminta pembatalan TPPF yang dikeluarkan untuk PT MD Pictures. PT Tripar hanya perlu mendaftar ulang kepada Pusat Pengembangan Perfilman untuk mendapatkan TPPF baru.

Ihwal perlindungan yang diamanatkan undang-undang kepada Pusat Pengembangan Perfilman haruslah dimaknai sebagai perlindungan dari potensi kesamaan. Karena itu, Pusat tidak bisa menolak setiap pendaftaran selama memenuhi syarat. Namun, untuk menghindari potensi konflik, Pusat bisa saja menginformasikan kepada pemohon bahwa sudah ada judul yang mirip atau sama yang telah didaftarkan pihak lain. Apabila pemohon berkeras ingin tetap menggunakan (dengan isi yang berbeda), Pusat, menurut saya, harus mencatatnya. Jika kemudian ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan, mereka dapat menempuh jalan negosiasi, mediasi, atau gugatan melalui pengadilan niaga. Dalam hal TPPF, Pusat bukan institusi pemberi izin, penegak hukum, atau lembaga sensor.

Jadi, bagaimana kira-kira akhir drama Mas Boy ini di pengadilan? Seharusnya mudah bagi hakim PTUN untuk memutuskan. Namun, jika di dalamnya ada unsur-unsur selain aspek legal, kasus ini, seperti syair lagu Bengawan Solo, bisa mengalir sampai jauh.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya