Kontroversi Aturan Poligami Aceh

Penulis

Kamis, 18 Juli 2019 07:00 WIB

Penduduk menikmati matahari terbenam akhir tahun di kawasan pantai Desa Suak Ujong Kalak, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin, 31 Desember 2018. Menikmati sunset di kawasan pantai masih menjadi alternatif sebagian warga untuk melewati pergantian tahun di provinsi Aceh yang telah menerapkan syariat Islam tersebut. ANTARA

PENERAPAN syariat Islam di Provinsi Aceh selalu mengundang kontroversi. Dulu orang ribut soal hukum cambuk, kini heboh urusan poligami. Sudah saatnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi pemberian otonomi khusus yang terlalu luas terhadap Aceh. Keistimewaan itu telah memicu pelaksanaan syariat Islam yang kebablasan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberikan keleluasaan kepada provinsi ini untuk menerapkan syariat Islam. Pelaksanaannya meliputi antara lain urusan ibadah, hukum keluarga, hukum pidana, dan hukum perdata. Nah, publik geger ketika Provinsi Aceh hendak membikin Qanun Hukum Keluarga yang memuat soal poligami.

Rancangan qanun atau peraturan daerah itu memberikan kelonggaran yang luar biasa bagi suami untuk menikah lagi. Seorang suami boleh memiliki empat istri asalkan mampu secara lahir dan batin. Syarat lain, ia harus mampu bersikap adil terhadap istri dan anak-anaknya. Kendati mensyaratkan pula adanya persetujuan pengadilan, aturan poligami ini dinilai merendahkan martabat perempuan.

Hukum nasional sebetulnya juga mengatur poligami lewat Undang-Undang Perkawinan. Perbedaannya terletak pada prinsip dasar. Undang-undang ini menekankan asas monogami dalam perkawinan dan menempatkan poligami dalam aturan perkecualian. Undang-Undang Perkawinan juga tidak mengatur secara eksplisit bahwa seorang suami boleh beristri hingga empat orang.

Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebaiknya memperhatikan kecaman publik. Mereka bisa menghapus aturan tersebut dari rancangan qanun karena Undang-Undang Perkawinan telah memberikan kelonggaran soal poligami. Dari sudut pandang ajaran Islam pun aturan poligami versi rancangan qanun itu masih bisa diperdebatkan.

Advertising
Advertising

Banyak ulama memiliki pandangan berbeda mengenai poligami. Ahli fikih Mesir, Syekh Muhammad Abduh, misalnya, berfatwa: sesuai dengan Surat An-Nisa, poligami berlaku dalam keadaan darurat yang hanya dibolehkan bagi orang-orang yang terpaksa dan meyakini bahwa ia akan berlaku adil. Dengan kata lain, sangatlah sulit memenuhi syarat untuk berpoligami.

Bukan kali ini saja qanun Aceh menjadi sorotan. Sebelumnya, publik mengkritik hukum pidana (jinayah) yang mengatur hukuman cambuk. Dari pandangan umum dan semangat konstitusi, hukuman ini tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. Masalahnya, pemerintah pusat tidak bisa serta-merta mencabut qanun yang kontroversial. Undang-Undang Pemerintahan Aceh jelas menegaskan bahwa qanun mengenai pelaksanaan syariat Islam hanya bisa direvisi lewat uji materi di Mahkamah Agung.

Mahkamah pun sebetulnya juga tidak mudah mengoreksi sebuah qanun karena tolok ukurnya tentu undang-undang yang mengatur keistimewaan Aceh. Apalagi pemberian otonomi khusus juga diatur oleh konstitusi. Pasal 18 B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Cara lain untuk mengerem pelaksanaan syariat Islam yang berlebihan di Aceh adalah merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Negara perlu memberikan rambu-rambu yang lebih terang-benderang mengenai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sisi buruk penerapan syariat Islam pun perlu dipertimbangkan. Sejauh ini pelaksanaan syariat Islam hanya menjadi semacam “hiasan” dan komoditas politik. Kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Aceh tidak menjadi lebih baik dan korupsi justru merajalela.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya