Maskapai Asing di Langit Jakarta

Senin, 15 Juli 2019 07:00 WIB

Pemerintah membuka wacana liberalisasi penerbangan dengan mengundang maskapai asing untuk mengoperasikan rute domestik. Ini menjadi salah satu cara untuk memperketat kompetisi dalam industri penerbangan yang saat ini dikuasai oleh segelintir pemain.

Ridha Aditya Nugraha
Pengajar Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya

Kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 belum efektif menurunkan harga tiket penerbangan domestik. Kini, pemerintah mengupayakan cara lain dengan menurunkan tarif penerbangan rute tertentu pada waktu tertentu untuk maskapai berbiaya hemat. Bila gagal, bukan mustahil kebijakan selanjutnya adalah pembukaan rute penerbangan domestik bagi maskapai asing atau cabotage.

Istilah "cabotage" pertama kali diperkenalkan di Prancis pada abad ke-17. Cabotage didefinisikan sebagai navigasi antar-pelabuhan dalam satu negara. Saat itu, Prancis memiliki 200 lebih pelabuhan. Menyambut era merkantilisme, Raja Prancis Henry IV mengenakan pajak bagi kapal asing pelaku cabotage. Pada 1791, cabotage dilarang dengan alasan kedaulatan perekonomian negara terancam.

Konvensi Chicago 1944 selaku "magna carta" hukum udara mengatur cabotage. Walaupun hanya satu pasal, keberadaannya menegaskan kedaulatan negara atas ruang udara bersifat mutlak. Perihal kepentingan ekonomi (traffic rights) diatur secara terpisah melalui Freedoms of the Air. Saat perang dingin, pertimbangan aspek pertahanan membuat cabotage dilarang ketat. Penerapannya melunak ketika bisnis penerbangan memasuki era-liberalisasi pada 1980-an.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengharamkan asas cabotage. Sejauh ini, hak menerbangi rute domestik hanya diberikan kepada maskapai berbendera Merah-Putih.

Advertising
Advertising

Skenario cabotage membuat maskapai asing berkompetisi pada rute domestik bukan sebagai investasi asing langsung berbentuk perseroan terbatas seperti AirAsia Indonesia. Tanpa investasi asing langsung (baca: modal ditahan), maskapai regional dapat keluar-masuk kapan saja. Ini membuat komitmen mereka minim, mengingat kedatangannya bermotif mencari keuntungan. Akibatnya, pemerintah sebenarnya tidak dapat bergantung kepada mereka dalam upaya meningkatkan konektivitas domestik. Tanpa menihilkan upaya menciptakan harga tiket yang kompetitif, kehadiran maskapai regional minim manfaat jika hanya menerbangi rute gemuk.

Kita dapat berkaca pada kasus India. Setiap maskapai penerbangan di sana wajib menerbangi beberapa kategori rute tertentu sebagai upaya meningkatkan konektivitas domestik. Slot rute gemuk dijamin sebagai wujud subsidi silang atas inisiatif pembukaan rute baru. Ekspansi maskapai swasta diatur secara komprehensif melalui suatu dasar hukum dan bukan sekadar lobi.

Selain itu, besar kemungkinan pilot dan teknisi muda Indonesia menjadi korban bila maskapai asing masuk. Sekarang saja masih banyak lulusan yang menganggur. Sementara itu, tidak ada jaminan pekerjaan dari kehadiran maskapai asing pada saat bisnis penerbangan global berbicara tentang efisiensi.

Cabotage juga bersinggungan dengan isu pertahanan. Dalam keadaan darurat, penggunaan pesawat sipil merupakan salah satu langkah terefektif dalam memobilisasi tentara. Namun maskapai asing akan minim kepentingan mengalokasikan armadanya untuk konflik internal Republik. Terlebih jika konflik terjadi dengan negara asal investor atau tidak sejalan dengan nilai-nilai lessor pesawat ataupun kepentingan pihak asuransi.

Tragedi MH17 menggambarkan pentingnya peranan kapital. Konflik di Ukraina itu membuat sebagian ruang udaranya ditutup. Sejumlah maskapai penerbangan memilih tetap melintasinya karena rute tersebut merupakan jalur tersingkat menuju Asia. Efisiensi diperlukan mengingat melambungnya harga minyak dunia.

Namun beberapa maskapai memilih jalan memutar untuk menghindari ruang udara Ukraina. Ultimatum perusahaan asuransi, bukan rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO) ataupun negara, melatarbelakangi keputusan tersebut. Analogi itu mendasari premis bahwa perusahaan asuransi berpotensi mendikte maskapai penerbangan asing untuk tidak mencampuri konflik internal Indonesia.

TNI Angkatan Udara kemudian harus meningkatkan kewaspadaan, mengingat sebagian bandar udara merupakan pangkalan udara yang berfungsi ganda, untuk komersial dan pertahanan. Ancaman nanti bukan lagi kehadiran fisik pesawat asing semata, tapi merambah hingga keamanan siber penerbangan. Kerja sama dengan Angkasa Pura diperlukan guna menangkal segala ancaman sedini mungkin.

Kesimpulannya, skenario cabotage berpotensi menjadi duri dalam daging. Kita dapat menghela napas lega ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan larangan cabotage berlaku bagi segala penerbangan domestik. Pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa beralih ke skenario cabotage seandainya upaya menurunkan harga tiket domestik belum berhasil.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya