Nasib Perempuan di Palu Hakim

Penulis

Laras Susanti

Jumat, 12 Juli 2019 07:30 WIB

Banner Baiq Nuril

Laras Susanti
Peneliti pada Law, Gender and Society Research Center, Fakultas Hukum UGM

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 menguatkan putusan kasasi MA dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ia dihukum pidana penjara 6 bulan dan pidana denda Rp 500 juta.

Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, putusan kasasi tersebut adalah implementasi UU ITE yang tidak tepat dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual. Adapun Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menilai kasus Baiq ini menjadi contoh buruk hilangnya rasa aman bagi perempuan, khususnya korban kekerasan seksual.

Juru bicara MA menyatakan Mahkamah hanya menjalankan tugasnya sebagai judex juris, yakni hakim yang memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan yang lebih rendah. Majelis hakim yang memutus kasasi Baiq dipandang sudah menerapkan hukum dengan benar, sehingga permohonan peninjauan kembali oleh Baiq ditolak. Karena menggunakan konsepsi judex juris, MA tidak dapat memeriksa fakta-fakta dalam suatu perkara, atau yang dikenal dengan sebutan judex facti, yang selama ini dilakukan oleh hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Pertanyaan mengenai kedudukan hakim agung sebagai judex juris atau judex facti jamak didiskusikan, baik di lingkungan kampus maupun MA. Contohnya, diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 10 September 2013. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsepsi tersebut dikenal di lingkungan akademis tapi tidak terdapat asas, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dikotomi kewenangan hakim tersebut.

Advertising
Advertising

Jadi, hakim agung adalah hakim yang diharapkan memutus berdasarkan fakta-fakta serta sesuai dengan asas, nilai, dan norma hukum di masyarakat. Dalam memeriksa kasasi, misalnya, buku hasil penelitian badan tersebut menyebutkan bahwa hakim agung dapat mengadili sendiri, bukan sebagai upaya hukum tingkat ketiga, melainkan demi keadilan.

Dalam isu perlindungan hak-hak perempuan, buku Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang disusun oleh MA, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia UI, dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 menyebutkan beberapa contoh putusan landmark. Lewat putusan Nomor 179/SIP/1961, di tingkat kasasi, majelis hakim MA memutus diskriminasi hak mewarisi bagi keturunan anak perempuan pada sistem pewarisan adat patrilineal. Putusan tersebut didasari pertimbangan rasa kemanusiaan, keadilan umum, serta persamaan hak perempuan dan laki-laki. Putusan tersebut sampai sekarang terus dikaji civitas academica dan menjadi rujukan hakim lain.

Semangat yang sama salah satunya diteruskan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jambi. Pada akhir Agustus 2018, WA, perempuan 15 tahun, dinyatakan bebas atas dakwaan perbuatan aborsi. WA adalah korban pemerkosaan oleh kakaknya. Putusan pengadilan tersebut mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang menyatakan WA bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Sejumlah putusan pengadilan yang menjadi landmark itu menunjukkan pentingnya perlindungan atas hak-hak perempuan, bahkan dengan tegas memutus diskriminasi terhadap perempuan di hadapan hukum.

Mahkamah Konstitusi juga ikut mendorong narasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Pada Desember 2018, dengan putusan 22/PUU-XV-2017, Mahkamah menyatakan frasa "usia 16 tahun" pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak mengikat.

Pasal tersebut mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Frasa "16 tahun" dalam pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum yang dijamin konstitusi dan tidak sejalan dengan undang-undang lain, khususnya yang mengatur perlindungan anak.

MA telah membuktikan komitmennya terhadap perlindungan perempuan dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hakim diharapkan mampu mengimplementasikannya, bukan hanya prosedur persidangan yang menghargai harkat martabat perempuan, melainkan juga nilai-nilai perlindungan hak-hak perempuan dalam memutus perkara, termasuk dalam kasus Baiq Nuril.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya