Karakter Dilan dan Iklan Produk

Penulis

Kemala Atmojo

Jumat, 12 Juli 2019 07:00 WIB

Adegan film Dilan 1991. (Dok. Max Pictures)

Kemala Atmojo
Pengamat hukum Entertainment

Hingga kini, Ody Mulya Hidayat, produser film Dilan 1991, masih kesal. Bahkan ia sempat membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Badan Ekonomi Kreatif untuk meminta perlindungan hukum. Pasalnya, di tengah pemutaran film Dilan 1991, muncul iklan dari sebuah perusahaan belanja online dengan judul "Dilon 2019". Menurut Ody (Max Pictures), perusahaan itu mendompleng popularitas Dilan 1991. Dalam iklan itu, muncul pasangan yang menirukan karakter Dilan dan Milea. Tak cuma itu. Sebuah iklan obat juga melakukan hal mirip. Dalam iklan obat itu, sang bintang menyebut namanya sebagai Dilan dan menggunakan ungkapan khas yang terdapat dalam film Dilan 1991.

Surat terbuka Ody sebenarnya lucu sekaligus menunjukkan masih lemahnya hukum hiburan, khususnya perfilman, di Indonesia. Kasus semacam ini juga banyak terjadi di Amerika Serikat, tapi mereka tidak membuat surat terbuka, melainkan menggugatnya ke pengadilan. Masalahnya dan ini yang mungkin Ody pahami sistem hukum dan peradilan kita belum cukup pengalaman untuk menangani kasus semacam itu.

Undang-Undang Hak Cipta kita tidak menyebut "karakter", baik dalam film maupun novel, sebagai ciptaan yang dilindungi. Undang-undang hanya menyebutkan bahwa karya seni, termasuk karya sinematografi, adalah ciptaan yang dilindungi. Hal-hal rinci, seperti karakter, kostum, ucapan, penampilan, publisitas, dan cuplikan musik, tidak disebut secara khusus. Undang-Undang Persaingan Usaha juga tidak mengatur hal-hal rinci semacam itu, terutama dalam karya seni.

Dalam khazanah hukum hiburan, setidaknya dikenal dua tipe karakter. Pertama, karakter visual. Karakter ini biasanya dimulai dalam bentuk gambar. Karakter visual kemudian dideskripsikan dalam kata-kata yang sangat rinci, sehingga mereka dapat menggantikan gambar itu sendiri. Misalnya, Putih Salju, yang pertama kali muncul dalam buku karya Brothers Grimm, dideskripsikan begitu rinci. Contoh jenis karakter visual lain yang akrab di telinga kita adalah Mickey Mouse, Superman, E.T., Freddy Krueger, dan lain-lain. Biasanya, karakter visual ini dilisensikan untuk kepentingan barang dagangan yang menghasilkan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta.

Advertising
Advertising

Kedua, karakter cerita. Karakter ini biasanya muncul pertama kali dalam karya sastra. Contoh populer dari karakter jenis ini adalah monster Frankenstein dan James Bond. Karakter kedua tokoh itu muncul melalui dialog, alur, dan interaksi dengan karakter lain. Ada banyak aktor terkenal yang telah memainkan dua peran ini, tapi karakternya tetap sama.

Baik karakter visual maupun karakter cerita pernah bermasalah di pengadilan. DJ Jazzy Jeff dan Fresh Prince berseteru dengan New Line Cinema gara-gara karakter Freddy Krueger yang muncul dalam video musik Jazzy Jeff, A Nightmare on My Street. Padahal saat itu New Line Cinema sedang menggarap serial keempat A Nightmare on Elm Street yang dibintangi karakter Freddy Krueger. Adapun karakter James Bond pernah menjadi sengketa antara MGM dan Honda. Pasalnya, iklan Honda del Sol menampilkan pria yang ditengarai "menjiplak" karakter James Bond.

Untuk melihat apakah sebuah karakter cerita layak dilindungi oleh hak cipta, biasanya pengadilan melihat dengan dua cara yang saling berkaitan. Pertama, penggambaran karakter (character delineation test). Hakim menilai apakah ekspresi dari karakter asli cukup layak untuk memiliki hak cipta tersendiri. Kemudian mereka mengecek apakah ekspresi karakter yang diduga melanggar itu memang mirip dengan karakter aslinya. Intinya, pengujian model ini mengandalkan subyektivitas hakim dalam melihat setiap perkara. Cara ini dipakai ketika hakim memutuskan sengketa antara Sachin Gadh dan Jonathan Sender melawan Spike Jonze dalam film Her.

Kedua, dengan melihat cerita yang disampaikan (story being told test). Apakah karakter itu merupakan kisah yang hendak disampaikan atau sekadar kendaraan untuk menyampaikan sebuah cerita tertentu. Jika dia memang merupakan kisah yang hendak disampaikan, karakter itu layak dilindungi hak cipta. Dalam tes ini, faktor lamanya karakter beredar di masyarakat dan popularitasnya ikut mempengaruhi penilaian.

Misalnya, kekuatan karakter Doctor Who dalam film fiksi ilmiah Inggris Doctor Who. Karakter yang diciptakan pada 1960-an dan terus berlanjut sampai 2014 itu diakui memiliki hak cipta karena lamanya dan popularitasnya di masyarakat. Selain itu, Doctor Who dalam serial itu bukan semata-mata kendaraan untuk menceritakan sebuah kisah, melainkan kisah yang memang hendak disampaikan.

Maka, Ody Mulya sebaiknya menyelesaikan kegalauannya melalui pengadilan. Belum tentu menang, tapi itu akan menjadi langkah maju dalam usaha pengembangan hukum perfilman di Indonesia.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

7 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya