Vonis Janggal Syafruddin Temenggung

Penulis

Kamis, 11 Juli 2019 07:30 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung mencederai semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sikap para hakim agung ini akan mempengaruhi penuntasan penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Sjamsul Nursalim yang telah melarikan diri ke Singapura.

Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang memberikan surat keterangan lunas kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim. Surat keterangan lunas itu merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka pada 13 Mei lalu. Sjamsul pasti memanfaatkan vonis bebas Syafruddin untuk melepaskan diri.

Vonis itu terasa janggal. Tiga hakim agung yang menyidangkan kasasi Syafruddin mengeluarkan tiga pendapat berbeda. Ketua majelis hakim kasasi, Salman Luthan, sependapat dengan putusan majelis hakim banding yang menyimpulkan tindakan Syafruddin termasuk perbuatan pidana. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Syafruddin dengan hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Syafruddin dihukum 13 tahun penjara.

Anggota majelis hakim kasasi, Syamsul Rakan Chaniago, menganggap tindakan Syafruddin adalah pelanggaran perdata. Anggota majelis hakim kasasi lainnya, Mohamad Askin, memberi kesimpulan yang lebih aneh. Ia menganggap perbuatan Syafruddin hanya pelanggaran administrasi. Itu sebabnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebutkan tiga pendapat dalam satu putusan kasasi ini baru pertama kali terjadi.

Vonis bebas Syafruddin merupakan kekalahan pertama komisi antirasuah tersebut di tingkat kasasi. Meski KPK pernah kalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, para hakim agung selalu mengabulkan kasasi komisi antirasuah itu dengan menghukum lebih berat para koruptor. Vonis untuk Syafruddin ini akan memberi angin segar bagi narapidana korupsi lain.

Advertising
Advertising

Padahal penyidikan kasus BLBI memakan waktu panjang dan berliku. Sejak KPK menangani kasus ini pada 2012, baru lima tahun kemudian penyidik menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Artinya, pembuktian terhadap pelanggaran kasus BLBI sudah melewati proses berlapis dengan bukti yang kuat. Vonis Syafruddin di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi adalah buktinya.

Komisi Yudisial sudah sepantasnya menginvestigasi vonis dagelan Syafruddin Temenggung. Kejanggalan putusan majelis hakim kasasi semakin beraroma tak sedap karena rekam jejak para hakim. Nama Syamsul Rakan Chaniago, misalnya, muncul di pengadilan korupsi pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. KPK menangkap Andri karena memperdagangkan kasasi kasus korupsi di Bengkulu. Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim kasasi itu.

Mahkamah Agung harus berbenah diri. Vonis terhadap Syafruddin kian mengecilkan kepercayaan publik kepada para "wakil Tuhan". Komisi Yudisial baru saja merilis ada 740 laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim di semester pertama 2019, pada Senin lalu. Dari 58 rekomendasi pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung baru menindaklanjuti tiga rekomendasi Komisi Yudisial. Jumlah yang membuat publik harap-harap cemas terhadap masa depan hukum di negeri ini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya