Kejanggalan Status Tersangka Nur Pamudji

Penulis

Jumat, 12 Juli 2019 07:30 WIB

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah

KONFERENSI pers pengumuman perkembangan perkara korupsi pengadaan solar industri di PT PLN (Persero) oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada akhir Juni lalu bak pertunjukan saja. Tumpukan tinggi uangdisebut berjumlah Rp 173 miliardipamerkan dan dinyatakan sebagai barang bukti kasus yang menempatkan Nur Pamudji, mantan direktur utama perusahaan listrik negara itu, sebagai tersangka.

Meski begitu, perkara tersebut sebenarnya tidak terlalu meyakinkan. Nur Pamudji dituduh melakukan korupsi dalam proyek pengadaan solar industri dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2010, ketika ia memimpin PLN. Ia dijebloskan ke tahanan sejak Rabu, 26 Juni lalu. Polisi sebenarnya telah mengumumkan Nur Pamudji sebagai tersangka pada pertengahan 2015. Penyidik melanjutkannya setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari 2018, yang menyebutkan ada kerugian negara Rp 188 miliar.

Kesimpulan adanya kerugian negara seharusnya belum cukup menjadi dasar polisi menjerat Nur Pamudji. Penyidik semestinya menelusuri ada atau tidaknya keuntungan yang diterima dia secara pribadi. Jika terbukti ada keuntungan yang dia terima, penetapan tersangka bisa kuat.

Angka kerugian negara dalam kasus ini baru dikantongi penyidik kepolisian tiga tahun setelah Nur Pamudji dijadikan tersangka. Padahal, menurut Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penegak hukum harus menemukan alat bukti, seperti kerugian keuangan negara, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara Rp 188 miliar dalam audit juga patut dipertanyakan. Ini karena, menurut audit BPK sebelumnya, tender pengadaan dan pelaksanaan proyek tidak bermasalah dan dianggap sebagai aksi korporasi biasa. Hasil audit BPK yang tak konsisten ini jelas memunculkan wasangka. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menelisik proyek pengadaan ini dan tidak menemukan korupsi.

Advertising
Advertising

Langkah polisi memamerkan gepokan uang ratusan miliar yang disita dari PT TPPI dan disebut sebagai bagian dari kerugian negara dua pekan lalu juga tidak lazim. Pameran barang bukti uang dalam jumlah besar hanya biasa dilakukan dari operasi tangkap tangan. Duit yang disebut sebagai sitaan dalam kasus Nur Pamudji mesti dipertanyakan asal-usulnya: mengapa uang dalam rekening bank perlu dicairkan hanya untuk ditunjukkan sebagai "barang bukti"?

Tuduhan penunjukan langsung PT TPPI juga gampang dipatahkan. Kubu Nur Pamudji mengaku mengantongi bukti proyek ini ditender secara transparan di media dan pemenangnya adalah yang memberikan penawaran harga terendah. TPPI menjadi rekanan pengadaanhigh speed diesel untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak Lorok, Semarang, dan PLTGU Belawan, Medan, pada 2010.

Pengadaan ini bermula dari kebutuhan solar PLN sebesar 9 juta kiloliter. Sebanyak 7 juta kiloliter dipasok Pertamina. Adapun 2 juta kiloliter dilelang dalam lima lot. PT TPPI, yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Tuban Petrochemical Industries70 persen sahamnya milik negaramendapatright-to-matchdan memenangi dua lot. Soal pemberianright-to-match inilah yang dipersoalkan polisi. Nur Pamudji berkukuh proses lelang tidak melanggar pedoman pengadaan barang dan jasa PLN.

Bola kini ada di tangan jaksa. Dengan pelbagai kelemahan tersebut, jaksa semestinya mengembalikan perkara ini ke kepolisian atau menghentikannya di tahap penuntutan. Jika tetap memaksakan perkara ini ke pengadilan, jaksa bisa jadi menjalankan peradilan sesat.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya