Membiarkan Hakim Nakal

Penulis

Rabu, 10 Juli 2019 07:30 WIB

Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia

Mahkamah Agung semestinya tidak membiarkan hakim yang terbukti melanggar kode etik. Dari 58 rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik hakim yang diperiksa Komisi Yudisial (KY), sejauh ini cuma tiga rekomendasi yang dilaksanakan. Sikap lunak MA menyebabkan perilaku dan integritas hakim tak kunjung membaik.

Banyaknya hakim nakal itu terungkap dari laporan yang ditelaah KY. Dugaan pelanggaran kode etik hakim yang diterima lembaga itu pada semester pertama 2019 mencapai 740 kasus. Angka ini memang sedikit turun dibanding jumlah laporan pada periode yang sama tahun lalu, yakni 792 kasus. Hanya, jumlah hakim yang benar-benar terbukti melanggar kode etik masih cukup tinggi.

Angka-angka itu tidak sekadar statistik, tapi menunjukkan betapa mencemaskan peradilan kita. Mahkamah seharusnya menindak tegas semua hakim yang terbukti menabrak kode etik. Lembaga ini terkesan menyia-nyiakan wewenang besar yang diberikan undang-undang dalam mengawasi dan membina para hakim. Wewenang MA dalam urusan ini bahkan jauh lebih besar daripada KY.

Sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, fungsi pengawasan tertinggi penyelenggaraan peradilan dipegang oleh MA. Lembaga ini memiliki wewenang mengawasi para hakim, dari soal teknis peradilan hingga tingkah laku hakim serta petugas pengadilan. Mahkamah juga mengawasi masalah administrasi dan keuangan badan peradilan.

Adapun KY hanya mengawasi perilaku hakim dengan berpegang pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Setelah memeriksa pelanggaran kode etik hakim, KY hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim yang nakal kepada Mahkamah.

Advertising
Advertising

Dalam urusan promosi hakim, KY juga hanya bisa memberi rekomendasi mengenai rekam jejak para hakim. Seperti halnya rekomendasi sanksi hakim nakal, Mahkamah juga terkesan kurang peduli terhadap rekam jejak hakim yang dikumpulkan KY. Hakim yang rekam jejaknya buruk di mata KY justru mendapat posisi penting di pengadilan. Hal ini menyebabkan proses reformasi peradilan seperti berjalan di tempat.

Potret dunia peradilan bahkan tak jauh berubah dari zaman Orde Baru, ketika pengelolaan hakim masih di bawah Kementerian Kehakiman. Setelah semua urusan hakim diambil alih MA, perilaku buruk hakim masih merajalela. Hal ini telah dibeberkan dalam buku Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia, yang diterbitkan Komisi Yudisial dua tahun lalu. Buku tersebut menyoroti antara lain urusan mutasi dan promosi yang kurang transparan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah seharusnya mencermati masalah pembenahan dan pengawasan hakim yang hingga sekarang belum beres. Pemberian wewenang yang terlalu besar kepada MA justru menyebabkan reformasi peradilan terhambat. Revisi undang-undang diperlukan untuk mempercepat perbaikan dunia peradilan. Negara seharusnya memberikan wewenang yang lebih besar kepada KY dalam mengawasi hakim.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya