Revisi Mendesak Undang-Undang ITE

Penulis

Selasa, 9 Juli 2019 07:30 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril didampingi anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara UU ITE yang menjerat Nuril bermula ketika ia merekam perbincangan mesum dengan kepala sekolah yang saat itu merupakan atasannya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sekalipun memakan waktu lama dan memerlukan proses yang berliku, langkah itu mesti ditempuh demi tegaknya hukum dan keadilan. Sudah lebih dari 400 orang menjadi korban undang-undang yang mengandung jebakan bagi kebebasan berekspresi itu.

Jebakan tersebut bersumber dari pasal karet yang multitafsir dan bisa sangat represif. Pasal 27, Pasal 28 ayat 1 dan 2, serta Pasal 29 undang-undang ini, misalnya, bisa disalahgunakan. Korbannya, 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama dan sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian. Dari Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pada 2008 sampai yang terbaru kasus guru Baiq Nuril Maknun di Mataram.

Pasal 27 ayat 1 telah menjerat Baiq. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq dan menguatkan putusan kasasi pada 26 September lalu, yang memberi hukuman 6 bulan kurungan buat Baiq serta denda Rp 500 juta. Baiq dianggap mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat diakses publik.

Informasi elektronik pada kasus Baiq berasal dari rekaman percakapan telepon antara Baiq dan M, kepala sekolah tempat dia mengajar. Baiq sengaja merekam karena M kerap melecehkannya secara verbal. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti laporan M kepada polisi.

Frasa "dapat diakses" di pasal ini, juga "mendistribusikan", menimbulkan beragam penafsiran. Baiq memang merekam percakapan pelecehan tersebut, tapi rekaman itu dicuri. Ia tak mengedarkannya. Pertanyaannya, mengapa faktor dicuri dianggap sebagai membuat "dapat diakses"? Bagaimana majelis menguji autentisitas alat bukti elektronik yang diajukan di persidangan yang sebenarnya merupakan hasil penggandaan berulang kali.

Advertising
Advertising

Pasal 28 ayat 2 juga bermasalah. Bunyi pasal ini: "Setiap orang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan." Definisi "rasa kebencian" dan "permusuhan individu" sama sekali tak spesifik.

Ketentuan pidana dan atau pencemaran nama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) justru mengatur lebih rinci. Ujaran kebencian dalam KUHP, misalnya, lebih jelas dalam rangka menghasut. KUHP juga mengatur unsur seperti "di muka umum". Undang-Undang ITE malah memberikan penafsiran lebih longgar. Hal tersebut membuat undang-undang ini bisa dimanfaatkan siapa saja yang dirugikan. Pengadilan pun menjadi kian eksesif.

DPR memang pernah merevisi Undang-Undang ITE ini tiga tahun lalu. Tapi penjelasan ayat 3 dan 4 dari Pasal 27 yang direvisi hanya menegaskan bahwa pidana pencemaran nama serta pemerasan dan pengancaman merupakan delik aduan yang mengacu pada KUHP. Sama sekali tak substansial. Sudah seharusnya beleid ini, juga rancangan KUHP yang baru, yang masih memasang "pasal karet" untuk kasus pencemaran nama, dihapus atau minimal diperbaiki. Itu jika pemerintah dan Dewan tak ingin dibilang telah melucuti kebebasan berekspresi yang penting dalam berdemokrasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya