Kriminalisasi untuk Eks Direktur PLN

Penulis

Jumat, 5 Juli 2019 08:30 WIB

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sungguh berlebihan pada saat menggelar jumpa pers terkait dengan penahanan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, Jumat, 26 Juni lalu, yang empat tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Bareskrim "memajang" Pamudji dengan baju oranye tahanan beserta tumpukan uang dengan nilai Rp 173,7 miliar lebih.

Polisi terkesan hendak mencari publikasi dan meniru cara Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers seusai operasi tangkap tangan. Padahal barang bukti yang dihadirkan polisi bukanlah hasil penangkapan ataupun penggeledahan terhadap tersangka. Uang Rp 173,7 miliar itu disita dari rekening PT Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT TPPI). Perusahaan ini merupakan pemenang pengadaan high speed diesel untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok, Semarang; dan PLTGU Belawan, Medan, pada 2010.

Uang ratusan miliar rupiah itu bukan pula bukti tindak korupsi Pamudji, melainkan nilai kerugian PLN lantaran PT TPPI tidak mampu memasok high speed diesel ke dua pembangkitnya. Dari kontrak empat tahun, PT TPPI hanya memasok selama 11 bulan. Akibatnya, PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi sehingga mengalami kerugian. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari 2018, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 188,7 miliar.

Penetapan Pamudji sebagai satu-satunya tersangka kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Kepolisian terkesan melakukan kriminalisasi terhadap bos PT PLN periode 2011-2014 itu. Pamudji, yang meraih Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013, ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2015. Ia dituding melakukan penunjukan langsung atas PT TPPI. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, sejak 2 Juli lalu, polisi menahan Pamudji.

Kasus korupsi pengadaan high speed diesel ini bermula dari kebutuhan solar PLN sebesar 9 juta kiloliter. Sebanyak 7 juta kiloliter dipasok oleh Pertamina. Adapun 2 juta kiloliter sisanya dilelang dalam lima lot. Dari sembilan peserta yang memasukkan penawaran, Pertamina memenangi dua lot dan Shell mendapat tiga lot.

Advertising
Advertising

Karena Shell perusahaan asing, tiga lot itu akhirnya ditawarkan kembali ke perusahaan dalam negeri. PT TPPI, yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Tuban Petrochemical Industries yang notabene 70 persen sahamnya dimiliki negara, mendapat right-to-match dan akhirnya memenangi dua lot, dan Pertamina mendapat sisanya. Soal pemberian right-to-match (RTM) dalam pengadaan bahan bakar minyak inilah yang dipersoalkan polisi.

Namun Pamudji berkukuh pemberian RTM dalam proses lelang tidak melanggar pedoman pengadaan barang dan jasa PLN. Kepolisian dan Kejaksaan seharusnya tak main-main dengan kasus seperti ini. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilihan presiden juga disebutkan bahwa anak usaha BUMN bukanlah BUMN, sehingga dalam kasus ini tak bisa dianggap ada kerugian negara.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya