Pimpinan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan

Jumat, 5 Juli 2019 08:30 WIB

Panitia seleksi calon pimpinan KPK akan segera mengumumkan peserta yang lolos tahap pertama. ANTARA

Reda Manthovani
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Polemik pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 semakin meruncing pada masalah perlu-tidaknya keterwakilan jaksa dan polisi menjadi pimpinan KPK. Banyak pihak menolak keterwakilan jaksa dan polisi di tubuh KPK. ICW, misalnya, berpandangan bahwa: (a) polisi dan jaksa sebaiknya diberdayakan di institusinya masing-masing, mengingat potret buram penegak hukum yang masih belum banyak berubah; (b) setiap orang dengan latar belakang apa pun dengan sendirinya akan berstatus penyidik dan penuntut ketika terpilih menjadi pimpinan KPK; (c) rekam jejak yang tidak terlalu baik dan rawan konflik kepentingan.

Di sisi lain, Persatuan Jaksa Indonesia berpandangan bahwa: (a) jaksa pada hakikatnya adalah pengendali penanganan perkara, dari sebelum hingga setelah adjudikasi, sehingga posisi sebagai pimpinan KPK menjadi penting; (b) siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Dalam sejarah KPK, jajaran komisioner memang tidak selalu diisi oleh unsur dari kepolisian maupun kejaksaan. Taufiequrachman Ruki dari kepolisian memang pernah menjadi Ketua KPK jilid pertama. Tumpak Hatorangan Panggabean dari kejaksaan menjadi Wakil Ketua KPK pada saat itu. Namun tiga komisioner lainnya berasal dari unsur lain.

Begitu pula dengan kepemimpinan KPK jilid kedua. Bibit Samad berasal dari kepolisian dan Antasari Azhar dari kejaksaan. Tidak ada perwakilan dari kepolisian dalam pimpinan KPK jilid ketiga, tapi ada Zulkarnaen dari kejaksaan. Adapun dalam komposisi pimpinan KPK jilid keempat, hanya ada Basaria Panjaitan yang dari kepolisian.

Advertising
Advertising

Keberatan dan penolakan tersebut merupakan suatu hal yang wajar dan tidak mempengaruhi Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Bahkan, pada masa pendaftaran, panitia mendorong kepolisian dan kejaksaan mengirimkan putra-putri terbaiknya dalam seleksi pimpinan. Langkah ini sudah tepat dengan pertimbangan bahwa keterwakilan unsur pemerintah dalam pimpinan KPK sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Memang, undang-undang tidak secara jelas mengatakan bahwa wakil pemerintah tersebut berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Namun, secara logika, unsur pemerintah yang berfokus pada pemberantasan korupsi adalah institusi kejaksaan dan kepolisian.

KPK sebetulnya punya tugas koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Keberhasilan KPK dalam melaksanakan kedua tugas ini adalah mempererat hubungan kerja antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan, sehingga terdapat sinergi di antara ketiganya.

Secara psikologis, aparat kepolisian dan kejaksaan akan merasa terganggu bila ada pihak lain yang mengintervensi penanganan kasus. Untuk itulah diperlukan pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan yang memiliki integritas dan kemampuan di atas rata-rata.

Namun pelaksanaan tugas sebagai koordinator dan supervisor dalam pemberantasan korupsi belum dapat dilakukan oleh KPK, meski sudah dirintis pada masa KPK jilid pertama, ketika Taufiequrachman Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean sering melakukan koordinasi serta supervisi ke kepolisian dan kejaksaan. Kebiasaan tersebut nyaris tak terdengar dan seolah-olah terhenti setelah kepemimpinan era Antasari Azhar.

Pada saat ini, pimpinan KPK diisi unsur kepolisian minus kejaksaan. Namun mekanisme kerja KPK yang mengedepankan penindakan dan memposisikan diri sebagai kompetitor telah mengabaikan fungsi koordinasi dan supervisi.

Pimpinan KPK periode mendatang diharapkan dapat melanjutkan kerja KPK yang sudah baik. Hal tersebut dapat dilihat dari indeks persepsi korupsi (IPK) dari Transparency International Indonesia. IPK terus meningkat sejak terbentuknya KPK, yaitu dengan skor 19 pada 2002 hingga 38 (dengan skor tertinggi 100) pada 2018.

Apakah peningkatan IPK itu dapat dianggap bahwa pemberantasan korupsi telah berhasil? Menurut Transparency, peningkatan skor itu berasal dari penilaian kemudahan pengurusan izin usaha, tapi masih lemah di bidang penegakan hukum, dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat diprediksi. Akibatnya, peningkatan skor tidak signifikan.

Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian dari pimpinan KPK yang akan datang, sehingga KPK tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tapi juga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Undang-Undang KPK menjelaskan bahwa KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan kepolisian serta kejaksaan sebagai "counterpart" yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Selain itu, KPK berfungsi menjadi pemicu dan pemberdayaan dalam pemberantasan korupsi serta sebagai supervisor kepolisian dan kejaksaan.

Meniadakan calon pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan akan menghambat tugas koordinasi dan supervisi KPK terhadap kedua institusi tersebut. Peniadaan juga akan memperuncing hubungan KPK dengan kepolisian dan kejaksaan serta akan menyulitkan KPK dalam memperlakukan keduanya sebagai "counterpart" yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

5 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya