Intervensi Penangkapan Jaksa

Penulis

Senin, 1 Juli 2019 07:05 WIB

Reaksi atas penangkapan para tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sungguh ajaib. Operasi terhadap, antara lain, dua jaksa itu direspons keras Kejaksaan Agung dan Partai NasDem-partai asal Jaksa Agung M. Prasetyo.

Operasi tangkap pada Jumat lalu itu menyasar lima orang, yakni pengacara Sukiman Sugita dan Alvin Suherman; pegawai swasta Ruskian Suherman; Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto; serta Kepala Seksi Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap, yaitu pengacara Alvin dan pengusaha yang juga menjadi pihak beperkara, Sendy Perico. Sedangkan yang dijadikan tersangka penerima suap adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Adapun dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar, statusnya belum ditentukan dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses secara paralel beserta semua barang bukti terkait.

Ini agak aneh, karena perkara yang saling berkaitan ditangani dua lembaga. Pengalihan itu seperti berkompromi dengan Kejaksaan plus NasDem yang sejak awal meminta kasus ini ditangani Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Prasetyo semestinya membiarkan KPK menangani kasus korupsi aparat penegak hukum ini. Pasal 11 Huruf a Undang-Undang KPK menyebutkan kewenangan lembaga itu dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, termasuk jaksa.

Daripada menyibukkan diri mengusut anak buahnya dalam perkara yang sudah ditangani KPK, lebih baik Prasetyo mencurahkan tenaganya untuk memperbaiki lingkup internal kejaksaan. Soalnya, penangkapan ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam kurun 2004–2018 setidaknya telah ada tujuh jaksa yang dibekuk KPK. Kondisi ini menandakan bahwa proses pengawasan di lingkup internal kejaksaan masih buruk.

Advertising
Advertising

KPK juga patut dipertanyakan, karena mereka menyerah terhadap intervensi Gedung Bundar. Alasan pelimpahan kedua jaksa sebagai bentuk kerja sama antar-lembaga tidak masuk akal karena kasus ini merupakan satu kesatuan. KPK pun semestinya sanggup menanganinya sendiri. Bukannya sinergi yang didapat, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung justru melahirkan konflik kepentingan lantaran kedua jaksa ditangani oleh institusinya sendiri. Minimal, KPK akan kesulitan saat hendak memeriksa jaksa Yadi dan Yuniar.

Pemimpin KPK tidak boleh takut karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melindungi lembaga itu dari semua pihak yang ingin campur tangan dalam proses penegakan hukum. Pihak yang mengintervensi bahkan diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun. Sebagai atasan Jaksa Agung, Presiden Joko Widodo tidak boleh pula membiarkan sistem penegakan hukum di negara ini semakin tidak keruan. Ia perlu menegur Prasetyo supaya kekacauan dalam penegakan hukum ini tidak berlanjut.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya