Perkara Pemilu dan Penggunaan APBN

Rabu, 26 Juni 2019 07:00 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

Kardiansyah Afkar
Penggiat Hukum Tata Negara

Pemilihan umum (pemilu) merupakan hal yang mutlak bagi negara demokratis. Abraham Lincoln menyatakan pemerintahan demokratis ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu, untuk memberikan jaminan terhadap suara rakyat, penyelenggaraan demokrasi harus bersifat langsung, bebas, jujur, adil, dan tidak memihak.

Untuk menjamin hal tersebut, dibentuklah lembaga-lembaga independen yang berwenang menyelenggarakan dan mengawasi proses pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kelahiran lembaga-lembaga independen tersebut dimaksudkan sebagai penjaga marwah demokrasi untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan tidak memihak. Perangkat hukum kita juga telah menyediakan mekanisme hukum terhadap masalah sengketa pemilu, yaitu dengan mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). MK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilu yang putusannya bersifat final and mengikat.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum sekarang, ada banyak isu yang menjadi dalil dalam gugatan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Salah satu isu yang menarik dikaji ialah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pemilihan umum. Isu ini menarik karena selalu dikaitkan dengan wacana pemberhentian sementara bagi calon presiden petahana. Namun desain kepemiluan kita tidak mengenal hal tersebut.

Advertising
Advertising

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, dalam gugatannya di MK, mendalilkan salah satu dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif ialah penggunaan APBN dalam pemilihan presiden 2019. Dalam dalilnya, APBN telah digunakan melalui pendanaan program-program kerja pemerintahan Joko Widodo sebagai calon presiden petahana.

Perlu dipahami bahwa dalam membicarakan APBN, kita harus melihat konsep negara secara utuh karena penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada APBN. Berjalan atau tidaknya suatu roda pemerintahan sangat bergantung pada APBN. Apabila dalil penggunaan APBN dikaitkan dengan pemilihan presiden, hal tersebut menjadi sesuatu yang sangat tidak relevan dalam gugatan a quo karena hampir seluruh anggaran penyelenggaraan pemerintahan bersumber dari dan bergantung pada APBN. Pada tahun ini, misalnya, pemerintah menyiapkan anggaran terbesar untuk pemilu serentak dari APBN 2018 yang disepakati oleh pemerintah bersama DPR.

Penggunaan APBN dalam suatu pemerintahan dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, baik dalam situasi pemilu maupun tidak. Misalnya, pendanaan agenda-agenda kerja pemerintah yang sudah dicanangkan jauh sebelum pemilu harus tetap direalisasikan sesuai dengan APBN yang telah disepakati. Selain itu, pemerintahan harus tetap berjalan dalam memberikan pelayanan-pelayanan terhadap warga negara. Apabila pemerintah tidak menggunakan APBN sesuai dengan yang sudah disepakati dalam pelaksanaan program-programnya, justru dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan. Yang dilarang ialah ketika APBN digunakan untuk pembiayaan kampanye. Namun, selama penggunaan APBN tersebut berkaitan dengan program kerja pemerintah dan penyelenggaraan pemerintahan yang sudah dicanangkan, penggunaannya sah-sah saja.

Gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mengaitkan isu penggunaan APBN menjadi sesuatu hal tidak relevan dan memperlihatkan bahwa mereka tidak memahami konsep negara dan bernegara secara utuh. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa dalil tersebut menjadi tidak relevan.

Pertama, sangat sulit untuk tidak mengaitkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan penggunaan APBN karena kedudukan Jokowi sebagai calon presiden petahana. Kedua, APBN disusun jauh sebelum pemilihan presiden dan penyusunannya disepakati bersama DPR. Apabila isu penggunaan APBN dalam pemilihan presiden menjadi dalil dalam gugatan sengketa, dapat dikatakan praktik kecurangan tersebut disetujui juga oleh DPR, yang di dalamnya juga termasuk partai-partai pendukung Prabowo-Sandiaga.

Ketiga, pemerintahan harus tetap berjalan. Tidak mungkin pemerintahan stagnan hanya karena ada pemilihan presiden. Misalnya, anggaran untuk membiayai program-program pemerintah yang sudah disetujui bersama DPR jauh sebelum pemilu harus direalisasikan. Jadi, sulit dimungkiri pencapaian kinerja pemerintah tentu selalu dikaitkan dengan Jokowi sebagai calon presiden petahana. Namun, apa pun dalilnya, semua ditentukan oleh palu keadilan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya