Kembalikan Pesisir kepada Nelayan

Penulis

Selasa, 25 Juni 2019 07:30 WIB

Massa yang tergabung dalam BEM UI dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.Dalam aksi ini massa menuntut agar Gubernur DKI Jakarta mencabut IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

PEMERINTAH mesti mengkaji ulang peraturan tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di beberapa daerah, yang mengakibatkan tergusurnya masyarakat pesisir. Peraturan-peraturan daerah tersebut telah memisahkan nelayan, petani garam, dan kelompok masyarakat lain dari sumber kehidupan mereka.

Di banyak daerah, perda zonasi memberi porsi terlalu besar kepada industri, infrastruktur, dan pertambangan. Sebaliknya, nelayan diabaikan. Lampung, misalnya. Daerah ini mengalokasikan 12.585 hektare kawasan pesisir dan kepulauan untuk wisata alam serta 2.549 hektare untuk pertambangan. Nelayan hanya mendapat 11 hektare. Begitu juga Kalimantan Selatan. Mereka mengalokasikan 100.086 hektare untuk pertambangan, 187.946 hektare untuk latihan militer, dan 188.495 hektare untuk pelabuhan. Sedangkan untuk nelayan cuma 37 hektare.

Pangkal permasalahan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebanyak 21 provinsi telah mengesahkan peraturan daerah tersebut. Celakanya, sebagian besar perda tersebut menempatkan komersialisasi-seperti pembangunan tempat bisnis dan permukiman elite-di atas hak permukiman masyarakat pesisir.

Kebanyakan perda dibuat tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat pesisir. Padahal, seperempat dari total penduduk miskin Indonesia menggantungkan hidup pada laut. Jumlah mereka lebih dari 7,8 juta jiwa.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mencatat 48 proyek reklamasi membuat 700 ribu keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya sepanjang 2018. Turut mengakibatkan penggusuran, proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional oleh pemerintah pusat di Mandalika dan Labuan Bajo. Dalam lima tahun terakhir, proyek di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur itu membuat sekitar 2.000 nelayan terusir dari rumah mereka. Kebanyakan mereka tergolong masyarakat pra-sejahtera.

Advertising
Advertising

Dampak lain dari eksploitasi kawasan pesisir secara berlebihan adalah kerusakan lingkungan. Baik akibat langsung dari penambangan di sekitar pantai, kerusakan ekosistem laut akibat reklamasi, maupun pengerukan pasir untuk proyek-proyek reklamasi.

Karena itu, pemerintah pusat, lewat Kementerian Dalam Negeri, harus mengevaluasi 21 perda zonasi yang telah jadi. Evaluasi tersebut bisa disandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan 14 pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, pendahulu UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Seluruh pasal yang dicabut MK terkait dengan hak penguasaan perairan pesisir tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang hak mempertahankan hidup dan kehidupan serta Pasal 33 tentang perekonomian dan larangan monopoli. Bukan tak mungkin pemerintah daerah mengabaikan putusan tersebut saat menyusun peraturan daerah.

Selanjutnya, 13 pemerintah daerah lain harus menghindari kesalahan tetangga mereka. Caranya adalah dengan melibatkan masyarakat pesisir saat membahas aturan zonasi. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subyek, bukan sekadar obyek pembangunan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya