Salah Kaprah Rumah Sakit Syariah

Penulis

Jumat, 21 Juni 2019 07:00 WIB

Pengumuman prinsip syariah di RSUD Kota Tangerang ini diturunkan kembali pada Kamis 13 Juni 2019. Pengelola RSUD menyatakan akan meggantinya dengan kalimat yang lebih dipahami masyarakat. TEMPO/Ayu Cipta

SANGAT tidak layak rumah sakit umum milik negara menjalankan pelayanan berdasarkan aturan agama.

Penerapan prinsip syariah di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang merupakan praktik yang kebablasan. Dibangun dan dijalankan dari uang pajak, rumah sakit itu seharusnya tidak membedakan latar belakang agama pasien.

Praktik syariah RSUD Tangerang mencuat setelah foto yang menunjukkan papan pengumuman aturan menunggu pasien viral di media sosial. Aturan itu meminta pendamping dan pasien sebaiknya tidak berlawanan jenis agar terhindar dari khalwat (berduaan selain dengan anggota keluarga inti) dan ikhtilath (pencampuran pria dan wanita). Meski plang sudah diturunkan, kritik terhadap aturan diskriminatif tersebut tidak berhenti.

Aturan ini merupakan produk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Landasannya adalah Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah yang terbit pada 2016 dan ditandatangani Ketua Dewan Syariah Nasional saat itu, Ma’ruf Amin-kini wakil presiden terpilih.

Rumah sakit syariah wajib membimbing pasien yang sekarat mengucapkan kalimat tauhid, mengingatkan waktu salat bagi pasien dan pendamping, serta mengutus petugas yang bergender sama dengan pasien untuk memasang kateter. Di samping itu, ada delapan standar pelayanan minimal, di antaranya penyediaan hijab bagi pasien, penyediaan edukasi islami, dan penjadwalan operasi di luar waktu salat.

Advertising
Advertising

Sejak Ma’ruf Amin menobatkan Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Semarang, sebagai rumah sakit syariah pertama di dunia pada Agustus tahun lalu, ada 20 rumah sakit lain yang kini berpredikat serupa. Selama rumah sakit itu dimiliki swasta, semuanya sah-sah saja. Pemilik memiliki hak penuh menjalankan layanan yang paling ideal menurut keyakinannya-seperti menyediakan Al-Quran di kamar rumah sakit Islam atau Injil di rumah sakit Katolik.

Masalah muncul saat RSUD Tangerang mendapat embel-embel syariah pada Maret lalu. Pengelola merasa membutuhkan label tersebut untuk menyesuaikan diri dengan visi-misi Tangerang sebagai kota akhlaqul karimah.

Pasien nonmuslim rentan mengalami diskriminasi. Jikapun benar pengelola tidak membedakan pelayanan, simbol-simbol Islam di rumah sakit dapat membuat pasien nonmuslim tak nyaman, bahkan secara psikis terdiskriminasi. Praktik mengingatkan waktu salat pun terasa berlebihan jika masjid dan musala di lingkungan rumah sakit sudah melakukannya.

Pemerintah daerah sebaiknya mendengarkan imbauan Kementerian Kesehatan agar rumah sakit bersikap netral dan menghindari simbol keagamaan. Enam rumah sakit milik pemerintah yang dalam proses mendapatkan status syariah hendaknya mengurungkan niat.

Alih-alih menerapkan status syariah, rumah sakit hendaknya berlomba-lomba meningkatkan pelayanan. Banyak standar pelayanan internasional yang bisa dikejar. Selain mengejar akreditasi internasional, rumah sakit bisa memburu standar internasional seperti yang dikeluarkan The Joint Commission International dan The International Society for Quality in Health Care untuk keselamatan pasien dan kualitas kesehatan. Saat ini, dari 2.830 rumah sakit di Indonesia, baru 708 yang terakreditasi nasional dan cuma 36 yang memiliki pengakuan internasional.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya