Menimbang Bukti Kecurangan Pemilu

Rabu, 19 Juni 2019 06:50 WIB

Pendemo membawa poster dalam aksi tolak Pemilu 2019 Curang di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019. Perwakilan massa juga menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pemilu 2019 yang dituduhkan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Muhammad Fatahillah Akbar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

In criminalibus probationes debent esse luce clariores. Adagium tersebut bermakna, dalam hukum pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Salah satu dasar filosofisnya, pidana akan mencabut hak asasi manusia seseorang, sehingga bukti harus dipaparkan sejelas-jelasnya tanpa cacat. Bahkan, dalam konsep pembuktian di negara common law, dikenal adagium beyond a reasonable doubt, harus tidak ada keraguan sama sekali.

Konsep pembuktian tersebut tidak hanya hadir dalam hukum pidana, tapi juga perkara lain, termasuk pemilihan umum. Dalam pemilu yang kompleks, yang dapat masuk wilayah administrasi negara, hukum pidana, dan hukum tata negara, pembuktian menjadi vital.

Laporan kecurangan pemilu selalu muncul dalam setiap penyelenggaraannya, setidaknya sejak pemilihan presiden secara langsung pada 2004. Dalam pemilihan presiden putaran pertama 2004, kubu Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi dimentahkan karena kurang bukti. Pada 2009, kubu Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo juga menggugat KPU ke MK, tapi MK berpendapat kecurangan yang ditemukan tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara.

Dalam Pemilu 2014, kubu Prabowo menyatakan mereka unggul lebih-kurang 1 juta suara dibanding kubu Jokowi. MK menolak permohonan ini karena tidak dijelaskan secara rinci perbedaan antara penghitungan KPU dan kubu Prabowo. Bahkan kubu Prabowo tidak menjabarkan secara rinci kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Advertising
Advertising

Tahun ini, banyak kabar ihwal kecurangan pemilu, dari hasil situng KPU yang keliru, KPU yang berpihak, hingga manipulasi C1. Apakah kecurangan-kecurangan tersebut dapat menjadi bahan uji di MK yang berujung dengan pemidanaan dan bahkan perubahan hasil pemilu?

Diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi petitum utama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum. Pasal 286 Undang-Undang Pemilu menyatakan salah satu syarat untuk mendiskualifikasinya adalah pembuktian adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut penjelasan pasal tersebut, pembuktian TSM mengacu pada definisi TSM, yang meliputi (1) terstruktur, yaitu dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu secara kolektif; (2) sistematis, yaitu direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan (3) masif, yaitu dampak pelanggaran sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu. Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif dan semuanya harus dibuktikan. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2018 bahkan menyatakan, untuk mendukung TSM, sedikitnya terdapat dua alat bukti yang paling tidak terdapat pada 50 persen jumlah provinsi di Indonesia, yakni 17 provinsi.

Pembuktian menjadi kewajiban BPN sebagai pihak yang telah mendalilkan kecurangan. Namun kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik jika kita melihat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan tim BPN ke MK. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan, "Kami tidak akan mengungkapkan secara rinci, satu dan lain hal, untuk menjaga keamanan dan keselamatan alat-alat bukti tersebut." Menutup detail penting sebetulnya malah merusak kepentingan dari permohonan tersebut.

Selain itu, dalam membuktikan terjadinya pelanggaran yang sistematis, pemohon mendalilkan ketidaknetralan Kepolisian RI dan TNI. Salah satu bukti pendukungnya adalah cuitan dari akun Twitter @opposite6890, yang menyatakan "polisi membentuk tim buzzer 100 orang per polres". Penggunaan alat bukti pos di media sosial juga digunakan untuk membuktikan unsur lain, seperti keterlibatan badan usaha milik negara, dengan cuitan Said Didu tentang kaus bergambar Presiden Jokowi. Namun tidak disampaikan kaus yang bisa menjadi bukti fisik.

Yang paling banyak digunakan pemohon adalah berita dari berbagai media massa. Hal ini muncul hampir di setiap pembuktian seluruh TSM. Jika merujuk pada kasus hukum, pemohon sebenarnya bisa menggunakan surat laporan atau putusan dalam perkara tersebut sebagai alat bukti ketimbang hanya menggunakan berita.

Alat bukti elektronik memang dapat digunakan. Namun ada bewijskracht (kekuatan pembuktian yang diukur secara kualitatif) dan bewijsminimum (minimal alat bukti yang dinilai secara kuantitatif). Berita di media massa yang tercatat sebagai lembaga pers resmi dapat menjadi alat bukti, tapi tetap memerlukan bukti pendukung lain. Contohnya, soal keterlibatan kepolisian, sebagaimana disebut @opposite6890, perlu dilihat siapa yang menulis cuitan tersebut dan berdasarkan pada fakta apa.

Kekuatan pembuktian pada alat-alat bukti yang disajikan dalam permohonan tim BPN masih sangat lemah karena didukung oleh alat-alat bukti yang kurang kuat. Namun kita perlu menunggu proses sidang di MK ketika alat bukti lain dapat dihadirkan di persidangan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya