Jalan Terakhir Sengketa Pemilu

Penulis

Jumat, 14 Juni 2019 07:30 WIB

Mayarakat Kampung Anti Hoax, mengenakan penutup wajah bergambar Capres nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi, dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat aksi Ruwatan Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2019. Aksi tersebut digelar sebagai syukuran pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2019. ANTARA/Maulana Surya

SIDANG Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai hari ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Apa pun hasilnya, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat. Semua pihak, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, juga tim dan pendukungnya, harus menerima apa pun putusan MK.

Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengadili sengketa pemilu. Tak ada lagi jalur pengadilan lain, pun tiada mekanisme banding. Maka, sidang yang akan berlangsung selama dua pekan itu harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh tim Prabowo-Sandi sebagai penggugat.

Klaim kubu Prabowo soal kecurangan pemilu harus didukung dengan bukti-bukti dan tak bisa hanya ditunjukkan dengan omongan belaka. Selama ini saksi Prabowo-Sandi tak terlihat mengajukan bukti kecurangan saat berlangsungnya rekapitulasi suara hingga tingkat nasional. Kecurangan yang didengungkan oleh kubu Prabowo lebih banyak terkait dengan sistem informasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, bukan penghitungan resmi.

Penggugat harus pula menyadari bahwa undang-undang telah mengatur secara jelas mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pemilu. Lembaga ini berwenang mengadili hasil pemilu secara nasional yang ditetapkan oleh KPU. Urusan lain yang juga bisa dijadikan bahan gugatan adalah penetapan pasangan yang lolos ke putaran kedua jika pemilihan presiden berlangsung lebih dari satu putaran.

Dalam sengketa pemilihan presiden, Mahkamah tidak bisa mengeluarkan putusan di luar dua urusan tersebut. MK, misalnya, tidak berwenang mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta pemilu. Maka, akan percuma saja bila kubu Prabowo-Sandiaga berupaya menyeret sengketa pemilu ini ke persoalan yang lebih luas.

Advertising
Advertising

Penggugat, misalnya, menuduh Ma’ruf tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di dua bank, yaitu Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Masalah persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukanlah urusan MK. Penggugat semestinya berfokus pada gugatan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan KPU adalah keliru sehingga perlu dibatalkan.

Lepas dari gugatan yang terlalu melebar ke mana-mana, kita perlu mengapresiasi langkah Prabowo membawa sengketa pemilu ke MK. Begitu pula dengan instruksi Prabowo kepada pendukungnya agar tak berunjuk rasa di sekitar Mahkamah, untuk menghindari kerusuhan seperti yang terjadi di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu pada 21 dan 22 Mei lalu. Prabowo juga perlu meminta pendukungnya bersiap menerima apa pun putusan Mahkamah.

Sebaliknya, pemerintah dan pendukung Jokowi-Ma’ruf tak perlu alergi terhadap sejumlah catatan kritis yang disampaikan tim Prabowo-Sandi terhadap pelaksanaan pemilu. Dugaan keterlibatan aparat hukum, kematian petugas penyelenggara pemungutan suara, ataupun dugaan kecurangan lain harus menjadi perhatian untuk perbaikan pesta demokrasi ke depan.

Penyelesaian sengketa pemilu lewat MK merupakan salah satu aturan main dalam negara demokrasi. Apa pun hasilnya, semua pihak perlu menerimanya.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

24 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

36 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

52 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya