Layanan Mudik untuk Warga Difabel

Penulis

Senin, 10 Juni 2019 07:00 WIB

Hari Difabel 3 Desember

ARUS mudik dan balik selama Idul Fitri tahun ini berlangsung relatif baik, bahkan lebih baik dibanding pada tahun sebelumnya. Namun tentu saja selalu ada yang bisa diperbaiki. Salah satu yang terpenting adalah perbaikan layanan mudik untuk warga berkebutuhan khusus (difabel), seperti penyandang gangguan penglihatan dan pemakai kursi roda.

Tidak ada angka jumlah warga difabel yang mudik Lebaran dari tahun ke tahun. Tahun ini pun hanya ada beberapa yang tercatat. Di Jakarta, misalnya, Bank BNI 46 memberangkatkan 250 pemudik difabel dan Bank Mandiri memberangkatkan 150 warga difabel. Angka sesungguhnya tentu bisa lebih besar. Badan kesehatan PBB (WHO) memperkirakan jumlah warga difabel di Indonesia mencapai 10 persen dari populasi sekitar 264 juta jiwa. Di Jakarta saja, menurut data BPS 2015, jumlah warga difabel sebanyak 6.003 jiwa.

Bagi pemudik difabel, tantangan di perjalanan-sebenarnya juga setiap kali bepergian dengan kendaraan-lebih berat dibanding warga biasa. Ini terjadi karena mereka membutuhkan fasilitas khusus yang masih jarang sekali tersedia. Misalnya, pengguna kursi roda membutuhkan kendaraan dengan pintu, tangga, kursi, dan toilet khusus. Adapun penyandang gangguan penglihatan membutuhkan pendamping atau jalur dengan penanda khusus untuk, misalnya, menuju toilet di rest area.

Karena ketiadaan fasilitas tersebut, mereka kerap ditolak oleh penyedia jasa angkutan. Jika pun bisa menggunakan angkutan umum, mereka harus bersiap diperlakukan seperti warga biasa. Akibatnya, seperti diceritakan Catur Sigit Nugroho, pengguna kursi roda yang juga inisiator Program Mudik Ramah Anak dan Disabilitas di Jakarta, warga difabel kerap harus menahan buang air kecil hingga sampai di tempat tujuan. Jika ingin mudik dengan nyaman, mereka harus membayar lebih mahal.

Pemerintah harus bersungguh-sungguh memperbaiki layanan transportasi umum yang ramah difabel. Apalagi sedikitnya tiga undang-undang mengamanatkan hal ini. UU tentang Layanan Publik yang dikeluarkan pada 2009 menyatakan penyedia layanan umum harus memberikan layanan khusus kepada penyandang disabilitas. Aturan lainnya dan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 39/1999 tentang Pasal 41 Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang dengan disabilitas memiliki hak atas fasilitas dan perlakuan khusus.

Advertising
Advertising

Sebenarnya beberapa fasilitas sudah tersedia di sejumlah lokasi, tapi belum menyeluruh. Stasiun kereta, bandara, dan terminal bus tertentu sudah mulai menyiapkan fasilitas untuk warga difabel, dari toilet hingga kursi roda. Masalahnya, pemudik difabel masih kesulitan di sepanjang perjalanan. Di dalam kereta, penyandang gangguan penglihatan tanpa pendamping mengalami kesulitan ketika harus menggunakan toilet. Bagi difabel yang menggunakan bus, tantangannya lebih besar, karena di sepanjang jalan tol Trans Jawa saja hanya ada 14 rest area yang menyediakan toilet khusus difabel.

Penyediaan layanan publik yang ramah untuk pemudik difabel memang bukan pekerjaan kecil. Tapi warga difabel juga berhak mudik dengan nyaman.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

55 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya