Pelibatan Anak dalam Politik

Penulis

Rabu, 29 Mei 2019 07:30 WIB

Foto ilustrasi anak ikut kampanye akbar Jokowi - Ma'ruf di GBK, Jakarta. Foto/istimewa

Pelibatan anak dalam unjuk rasa yang berujung rusuh pada 22 Mei lalu patut disesalkan. Dua bocah bahkan tewas dalam kerusuhan yang berkaitan dengan penolakan hasil pemilihan presiden itu.

Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 52 anak yang terlibat dalam kerusuhan itu. Mereka kini berada di rumah perlindungan yang dikelola Kementerian Sosial. Sebagian dari mereka hanya ikut-ikutan atau diajak orang lain.

Menurut KPAI, ada pula anak yang ikut unjuk rasa karena diajak guru mengajinya. Hal itu sungguh menyedihkan. Guru mengaji seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak untuk menjalankan agama dengan damai dan bukan lewat jalan kekerasan.

Kepolisian perlu menelusuri peran guru ngaji tersebut serta tokoh lain yang melibatkan anak-anak dalam kerusuhan. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan peristiwa yang mengandung kekerasan. Pelaku yang melibatkan anak-anak dalam situasi yang berbahaya itu diancam hukuman 5 tahun penjara.

Pelibatan anak dalam politik sebenarnya sudah terjadi dalam kampanye Pemilihan Umum 2019. KPAI mencatat setidaknya terdapat 55 kasus pelibatan anak dalam pemilu lalu. Sebanyak 22 kasus di antaranya dilakukan calon legislator dan partai politik. Mereka mengajak anak-anak menghadiri kampanye terbatas dan rapat umum.

Advertising
Advertising

Harus diakui, angka kasus pelibatan anak-anak dalam Pemilu 2019 jauh menurun dibanding pada Pemilu 2014 yang mencapai 248 kasus. Hanya, muncul indikasi lain yang mencemaskan. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini anak-anak juga dilibatkan dalam kampanye di media sosial dan sengketa pemilu. Bahkan sempat beredar luas foto anak di media sosial dengan caption seruan untuk berjihad pada 22 Mei 2019.

Undang-Undang Pemilu sebetulnya tidak mengenal kategori anak-anak dalam urusan kampanye. Sesuai dengan undang-undang ini, larangan ikut dalam kegiatan kampanye berlaku bagi warga yang belum memiliki hak pilih atau berusia di bawah 17 tahun. Aturan itu memang sedikit berbeda dengan UU Perlindungan Anak yang mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum genap berusia 18 tahun.

Dalam kasus anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei lalu, polisi sebaiknya berpatokan pada UU Perlindungan Anak. Tak cuma dalam soal batasan usia, tapi juga dalam menempatkan posisi anak-anak pada kasus itu. Sesuai dengan semangat undang-undang ini, anak-anak perlu mendapat perlindungan karena mereka masih rentan dari berbagai bentuk eksploitasi politik.

Penegak hukum mesti melihat anak-anak itu bukan sebagai pelaku, melainkan korban. Berbeda dengan anak-anak yang menjadi pelaku kriminal, seperti pembunuhan, anak-anak yang terlibat dalam kasus kerusuhan itu tidak patut dihukum. Mereka justru perlu dilindungi sekaligus direhabilitasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

16 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

25 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

46 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

54 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

58 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya