Berseteru Soal Hasil Pemilu

Penulis

Ikhsan Darmawan

Senin, 27 Mei 2019 07:00 WIB

Warga memasukkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 April 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Ikhsan Darmawan
Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik di Kent State University, Amerika Serikat

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan anggota legislatif, fase pemilu beranjak ke sengketa atau perselisihan hasil pemilu. Sengketa hasil pemilu merupakan hal yang "lumrah" dan konstitusional. Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pada akhirnya mereka berubah pikiran dan mengajukan gugatan.

Jumlah keseluruhan pemohon yang mendaftar ke Mahkamah untuk Pemilu 2019 (325 pemohon) lebih rendah dibandingkan dengan Pemilu 2009 (628 pemohon) dan Pemilu 2014 (903 pemohon). Namun hal ini menunjukkan masih banyak kandidat yang tidak puas terhadap hasil pemilu, yang tetap memilih jalur ini. Meskipun sengketa hasil pemilu berada di ranah hukum dan dikelola oleh lembaga hukum, putusan yang dihasilkan merupakan keputusan politik yang sekaligus dapat memeriksa bagaimana kinerja para penyelenggara pemilu sehingga jalur ini tetap banyak dipilih.

Studi-studi sebelumnya tentang sengketa hasil pemilu berfokus pada sengketa hasil pemilu sebagai mekanisme untuk menjaga kualitas dan integritas pemilu secara umum (Autheman 2004; Hopwood dan Shejapali 2015; Norris 2014a, 2014b). Artikel ini ingin berkontribusi terhadap studi sengketa hasil pemilu karena secara spesifik dikaitkan dengan fungsi sengketa hasil pemilu untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu.

Secara teoretis, Holly Ann Garnett (2019, 1) berpendapat bahwa bagaimana kinerja penyelenggara pemilu dalam berurusan dengan sengketa pasca-pemilu memiliki peran penting dalam mempromosikan integritas pemilu. Saya sependapat dengan Garnett. Sebab, apabila kinerja penyelenggara pemilu baik, dengan sendirinya sengketa yang tidak berhasil dibuktikan di hadapan pengadilan akan cenderung tidak dikabulkan. Sejalan dengan itu, menurut McLoughlin (2016), keadilan pemilu yang ditegakkan dengan baik dapat meminimalkan pengajuan sengketa pemilu.

Advertising
Advertising

Gugatan terhadap hasil pemilu diajukan ke MK sebagai lembaga hukum. Meskipun merupakan lembaga hukum, putusan MK adalah keputusan politik. Sebab, putusan MK dapat mengkonfirmasi atau membatalkan hasil pemilu yang sebelumnya diputuskan oleh penyelenggara pemilu. Pasal 473 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa perselisihan hasil pemilu legislatif ataupun presiden mencakup perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil kedua pemilihan tersebut.

Gugatan ke MK dapat diterima atau ditolak, atau-dengan kata lain-penggugat dapat menang atau kalah. Mengapa penggugat tetap mendaftarkan gugatan meskipun sedikit-banyak terdapat peluang untuk mengalami kekalahan? Tim BPN Prabowo-Sandi, lewat Dahnil Azhar, menyebutkan BPN awalnya tidak yakin dengan lembaga hukum. Namun karena ada desakan dari sejumlah pihak di daerah terkait dengan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif, dan brutal, akhirnya BPN memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK (Sindonews, 21 Mei). Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit tentang penyelenggara pemilu, apa yang dimaksud oleh perwakilan BPN tersebut tentu bertalian dengan kinerja penyelenggara pemilu. Dengan mengajukan gugatan ke MK, mereka memiliki kesempatan menunjukkan bagaimana bukti kecurangan yang mereka maksud.

Di samping itu, pengajuan gugatan ke MK tidak selalu pasti akan kalah, melainkan juga bisa menang. Dalam konteks pemilihan presiden, memang belum pernah terjadi perkara hasil pemilu dikabulkan oleh MK. Namun, untuk konteks pemilihan legislatif, pada Pemilu 2014, 23 dari 903 perkara yang didaftarkan dikabulkan oleh MK. Dari 23 perkara itu, 13 perkara diperintahkan untuk penghitungan ulang dan 10 perkara lainnya membatalkan keputusan KPU (Kompas, 1 Juli 2014). Putusan MK yang mengabulkan sejumlah gugatan pemohon dapat menjadi indikator bahwa terdapat kinerja penyelenggara pemilu dalam kasus yang dikabulkan oleh MK yang perlu dievaluasi.

Sebagai penutup, perseteruan hasil pemilu memang bertujuan utama mengubah hasil pemilu yang telah ditetapkan. Namun proses dan putusan sengketa hasil pemilu juga dapat berperan mengevaluasi performa penyelenggara pemilu.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya