Yonvitner
Kepala Pusat Studi Bencana IPB
Klaim terhadap penangkapan ikan secara ilegal sudah bisa dianggap sukses dengan aksi penenggelaman kapal yang terus berlangsung. Terlepas dari perdebatan mengenai hal ini, psikologi kedaulatan sudah dapat direngkuh dengan mulai mundurnya kapal asing dari laut Nusantara dan kembali meningkatnya stok ikan-dua catatan yang fantastis sebagai basis tata kelola perikanan yang tangguh pada masa mendatang.
Namun perjuangan merebut kejayaan perikanan belum selesai karena kita harus membangun dua pilar lain, yaitu keberlanjutan (sustainability) dan kesejahteraan. Untuk dua pilar ini, pendekatan yang perlu dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kesejahteraan adalah resultante dari keberdayaan nelayan dan petani ikan, sementara keberlanjutan adalah resultante dari kebijakan yang berkeadilan. Untuk itu, kalkulasi ekonomi sektor perikanan kelautan harus segera dimatangkan agar kontribusi produk domestik bruto perikanan bisa lebih besar lagi dibanding saat ini.
Pilar keberlanjutan pada hakikatnya bukan bertambahnya stok ikan, tapi bagaimana kita menjamin stok itu mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat kota dengan dukungan kedaulatan dan konservasi. Penghentian penangkapan ikan secara ilegal menjadi instrumen proteksi yang baik. Namun instrumen ini hanya satu dari lima instrumen. Empat instrumen lain adalah perlindungan ekosistem; sosial dan ekonomi masyarakat; instrumen kelembagaan perikanan; dan teknologi penangkapan. Dalam pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, keberlanjutan bisa dicapai apabila semua instrumen berperan dengan baik.
Kini kita menghadapi persoalan tingginya pencemaran plastik, organik, dan kerusakan ekosistem. Kerusakan terumbu karang mencapai skala berbeda sekitar 70-80 persen, mangrove kritis 1,8 juta hektare, dan lamun rusak mencapai 40 persen lebih. Jika dikalkulasi dengan daya dukung, sediaan stok ikan kita juga turun proporsional dengan luasan dan daya dukungnya. Upaya pemulihan dan perbaikan juga terhambat tata kelola yang berubah akibat perubahan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir, Laut, dan Pulau-pulau Kecil serta Undang-Undang Otonomi Daerah. Akibatnya, potensi kerusakan malah bisa makin meningkat dan peran kawasan konservasi bisa terdistorsi.
Instrumen sosial dan ekonomi menjadi penting karena adanya hak adat dan kearifan lokal, seperti panglima laot, sasi, dan awik-awik. Hak adat turut berperan dalam pemulihan stok ikan. Dalam konteks ekonomi, rezim akses terbuka masih dominan dalam eksploitasi yang berdampak pada pencapaian modal penangkapan dengan hasil tangkap. Pada level teknologi, kita baru sampai pada pelarangan jenis tertentu dan belum melakukan audit pada ukuran mata jaring secara baik. Walaupun stok dikatakan naik, ikan-ikan berukuran kecil masih banyak tertangkap. Pengalaman saya, bahkan ikan yang belum matang gonad tertangkap.
Untuk itu, instrumen teknologi perikanan pada nelayan dan budi daya ikan juga harus difasilitasi, terutama teknologi pelayanan umum, seperti teknologi pencari wilayah daerah penangkapan dan teknologi pengolahan hasil yang berkualitas.
Pilar kesejahteraan adalah keluaran dari sistem pengelolaan perikanan pada instrumen ekonomi ini. Kesejahteraan nelayan dan budi daya ikan harus dirunut dari undang-undang sistem bagi hasil perikanan sampai sistem pengupahan. Undang-Undang Bagi Hasil, yang sampai hari ini terpatri dalam sistem usaha perikanan, tidak akan mampu menyejahterakan nelayan anak buah kapal (ABK). ABK adalah salah satu pekerjaan yang tidak dilindungi oleh organisasi profesi nelayan sehingga tidak memiliki standar pendapatan yang layak. Akibatnya, pendapatan dan kesejahteraan nelayan ABK benar-benar bergantung pada kemampuan dan keberlanjutan mereka berusaha melakukan penangkapan. Berdasarkan hasil riset saya pada 2005, pendapatan ABK rata-rata hanya sekitar Rp 1,7 juta per bulan dan kondisi ini belum mempertimbangkan musim. Artinya, angka pendapatan nelayan sangat fluktuatif dan tidak ada jaminan akan menjadi lebih baik pada bulan lain.
Saya menyarankan agar pembangunan perikanan bisa mendorong kesejahteraan nelayan dengan mendorong tumbuhnya sistem usaha dan industri perikanan. Untuk itu, sistem usaha perikanan dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu perikanan skala kecil, perikanan industri, dan perikanan rekreasional. Pada prinsipnya, perikanan skala kecil dan perikanan rekreasional tergolong perikanan rakyat. Untuk perikanan industri, pada kapal yang menangkap lebih dari 10 GT (tonase kotor) berlaku sistem tata industri perikanan. Kesejahteraan dan perlindungan menjadi bagian dari pekerjaan pada industri perikanan. Dengan demikian, nelayan ABK akan mendapat perlindungan dan jaminan kesejahteraan dari usaha perikanan.
Pemerintah harus berani keluar dari sikap proteksionis sebagai terobosan baru dengan memperkuat kebijakan perikanan pada sektor ekonomi. Beberapa kebijakan harus ditinjau ulang agar usaha perikanan lebih atraktif, seperti Undang-Undang Bagi Hasil serta Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.