Tata Kelola ala Kadarnya

Penulis

Senin, 29 April 2019 15:20 WIB

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA

PENETAPAN Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan indikasi kuat buruknya tata kelola badan usaha milik negara. Sofyan disangka menerima janji mendapat besel dalam tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Status tersangka ini menambah panjang daftar petinggi perusahaan negara yang tersangkut perkara korupsi.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance (GCG) merupakan keharusan yang tidak boleh ditawar. Namun saat ini masih banyak direksi BUMN yang ogah-ogahan menjalankannya. Praktik lancung itulah yang ditengarai dilakukan Sofyan.

Komisi antikorupsi menjadikan Sofyan pesakitan setelah menjebloskan bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, ke penjara. Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo telah pula divonis pengadilan.

Sofyan tampaknya akan sulit berkelit dari urusan dugaan penerimaan rasuah dalam pemilihan BlackGold Natural Resources sebagai kontraktor PLTU Riau-1. Sejumlah kesaksian tersangka lain serta bukti-bukti dalam persidangan Eni, Idrus, dan Kotjo memperkuat indikasi keterlibatan Sofyan dalam pusaran perkara. Mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia ini ditengarai terlibat aktif dalam penunjukan BlackGold Natural Resources-yang sahamnya dimiliki Johannes Kotjo.

Sofyan juga disebut-sebut menerima janji pemberian uang semir sebesar Rp 4,75 miliar nilai yang sama besar dengan rasuah yang diterima Eni dan Idrus. Mengantongi sejumlah alat bukti, KPK menyiapkan pasal berlapis buat Sofyan, di antaranya aturan tentang penerimaan suap sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tindak kejahatan secara bersama-sama.

Advertising
Advertising

Bukan kali ini saja Sofyan ditengarai mengabaikan tata kelola dalam menakhodai perusahaan setrum dengan aset mencapai Rp 1.300 triliun tersebut. Sebelumnya, dalam tender pembangunan PLTU Jawa 5 pada April 2016, ia mengambil kebijakan yang memantik curiga. Tender pembangunan pembangkit berkapasitas 2 x 1.000 megawatt itu-merupakan bagian program listrik 35 ribu megawatt-dihentikan Sofyan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas.

Padahal proses yang dimulai dua tahun sebelumnya, dengan mengundang sejumlah investor asing, sudah melalui tahap standar pengadaan proyek bertaraf internasional. Panitia lelang yang ditunjuk sudah pula memilih pemenang dengan harga penawaran yang paling murah. Alih-alih meneken kontrak untuk memulai pekerjaan, Sofyan membatalkan tender secara sepihak.

Dua perkara yang terjadi di PLN tersebut merupakan contoh diterabasnya lima prinsip GCG-keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kesetaraan. Menerima suap atau mengabaikan proses standar dalam pengambilan sebuah keputusan bisnis jelas merupakan praktik yang tidak wajar.

Buruknya pelaksanaan tata kelola di perusahaan negara semestinya menjadi perhatian serius pemerintah. Sebelum penetapan tersangka Sofyan Basir, komisi antikorupsi menangkap direktur PT Krakatau Steel (Persero) dan karyawan PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam urusan suap. KPK menyebutkan, sepanjang 2004-2018, terdapat 56 BUMN/BUMD yang tersangkut korupsi.

Lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMN diperburuk oleh regulasi yang longgar perihal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Instruksi GCG hanya diatur lewat Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Isinya cuma berupa imbauan, tanpa kejelasan sanksi bagi pelanggarnya.

Apa yang terjadi di PLN sepatutnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan perbaikan. Tidak tertutup kemungkinan berbagai proyek infrastruktur sepanjang 2014-2019 mengabaikan prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik. Menelan biaya Rp 4.197 triliun, umumnya proyek infrastruktur dikerjakan badan usaha milik negara. Proyek kereta ringan (LRT) Cibubur-Jakarta-Bekasi, misalnya, disebut-sebut dijalankan tanpa skema pendanaan dan landasan hukum yang jelas.

Tanpa upaya serius menjalankan prinsip tata kelola, akan banyak petinggi perusahaan negara kembali terperosok. Kita tak ingin daftar KPK bertambah panjang: banyak petinggi BUMN menjadi pesakitan, lalu masuk penjara.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya