Demi Keadilan Audrey

Penulis

Kamis, 11 April 2019 07:30 WIB

Pada Selasa, 9 April 2019, Nikita Mirzani menunggah poster dengan tanda pagar #JusticeForAudrey di akun Instagram-nya. Akibat penganiayaan itu, AY menjalani perawatan intensif karena mengalami trauma fisik dan psikologis. instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Apa yang terjadi di negeri ini sehingga para remaja begitu tega menyiksa sesama rekannya, bahkan ada yang sampai korbannya meninggal? Ini peringatan keras bagi pemerintah dan orang tua.

Audrey, pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban penyiksaan yang mendapat sorotan publik. Gadis 14 tahun itu dijemput di rumahnya sebelum disiksa oleh 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA) di dua tempat di kota itu, akhir Maret lalu. Hingga kini, Audrey masih dirawat di rumah sakit dan dukungan warganet mengalir untuknya melalui tagar #JusticeForAudrey di media sosial.

Ini jelas kasus pidana dan polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan penyelidikan harus tetap berjalan meskipun ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.

Kasus Audrey menambah panjang daftar penyiksaan remaja yang dilakukan oleh remaja. Sebelumnya, Maret lalu, seorang pelajar SMP dikeroyok dua remaja di Tangerang, Banten. Februari lalu, Robby Al-Halim, santri di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas, Tanah Datar, Sumatera Barat, dituduh mencuri kemudian disiksa hingga tewas oleh belasan santri temannya sendiri. Januari lalu, dua gadis SMP mengeroyok seorang remaja perempuan di Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan videonya tersebar di media sosial. September lalu, seorang pelajar SMP di Palembang, Sumatera Selatan, dikeroyok temannya hingga cedera karena dipukul dengan pecahan botol.

Para pelaku kekerasan di bawah usia 18 tahun dapat diadili sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bila usianya di atas 14 tahun, mereka dapat dihukum dengan pelatihan kerja sampai penjara. Tapi cukupkah memenjarakan atau membina mereka?

Advertising
Advertising

Faktanya, jumlah kasus kekerasan dengan pelaku anak-anak itu tinggi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat, sepanjang 2018, kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 1.434 dari total 4.885 kasus. Komisi mencatat kasus anak sebagai pelaku kekerasan fisik juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dari 46 kasus pada 2011 menjadi 112 pada 2017. Kekerasan ini termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan perkelahian.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menunjukkan kenaikan jumlah anak yang ditahan. Anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak meningkat dari 2.319 orang pada 2016 menjadi 2.409 orang pada 2017. Adapun jumlah di Lembaga Penempatan Anak Sementara juga naik, dari 905 menjadi 1.084 pada periode yang sama.

Fenomena ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak cuma rentan menjadi korban, tapi juga menjadi pelaku kekerasan. Kekerasan itu pun terjadi karena hal sepele, seperti cemburu, rebutan pacar, atau tersinggung karena komentar di media sosial. Tapi mengapa mereka sampai menyiksa temannya? Apakah generasi muda sekarang adalah generasi pemarah dan mudah tersinggung?

Komisi Perlindungan Anak dan polisi perlu mendekati berbagai kasus ini secara psikologis, bukan hukum semata. Akar masalahnya harus ditemukan. Benarkah mereka korban dari pola pengasuhan yang keliru dalam keluarga? Ataukah ada lingkungan sosial tertentu yang membuat mereka jadi demikian? Masalah mereka adalah masalah kita semua karena anak-anak itu tidak tumbuh di ruang hampa.

Berita terkait

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

41 hari lalu

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

58 hari lalu

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya