Mengecam Putusan Kasasi Meliana

Penulis

Tempo.co

Rabu, 10 April 2019 07:00 WIB

Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana. ANTARA/Irsan Mulyadi

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Meliana - terdakwa kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara-amat disesalkan. Alih-alih mengoreksi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah malah menguatkan vonis zalim terhadap perempuan Tionghoa beragama Buddha ini.

Keluhan Meliana soal kerasnya suara dari pengeras suara yang menyiarkan azan tak bisa dianggap sebagai penodaan agama. Pernyataan yang dilontarkan perempuan 44 tahun tersebut kepada tetangganya pada Juli 2016 itu sesungguhnya hanya protes yang sangat manusiawi dan tak perlu membuat Meliana diseret ke pengadilan. Suami Meliana pun sudah meminta maaf jika pernyataan istrinya itu menyinggung umat agama lain.

Sayangnya, emosi warga Tanjung Balai malah tersulut dan menghujani rumah Meliana dengan batu. Mereka menyerang belasan vihara dan kelenteng. Polisi tak bisa menghalau para pengacau. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ikut memperkeruh suasana dengan menyatakan bahwa Meliana melakukan penodaan agama. Berbeda dengan Meliana yang divonis 1,5 tahun penjara pada 21 Agustus 2018, tujuh pelaku yang nyata-nyata menodai kesucian rumah ibadah divonis kurang dari 2 bulan penjara dan satu pelaku lainnya dihukum 2 bulan 18 hari.

Sejumlah tokoh keberagaman saat memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Meiliana dinilai telah melakukan penistaan agama sesuai dengan Pasal 165 KUHP akibat mengeluhkan volume azan. Tempo/Fakhri Hermansyah

Sebagai pintu terakhir bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung semestinya meluruskan kekeliruan para penegak hukum. Salah kaprah penggunaan delik penodaan agama itu terjadi sejak dalam penyidikan oleh polisi dan penuntutan jaksa. Hakim Pengadilan Negeri Medan pun meminggirkan pendapat saksi ahli bahwa Meliana tak menodai agama. Pengadilan Tinggi Medan juga ikut menguatkan vonis tersebut dua bulan kemudian.

Advertising
Advertising

Mahkamah seharusnya menunjukkan kepada para penegak hukum bahwa Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak bisa digunakan secara gegabah. Pasal karet yang berisi penodaan agama ini sudah terlalu sering memakan korban dan digunakan untuk menjerat orang yang menggunakan kebebasan berpendapat. Pasal ini juga kerap digunakan untuk tujuan politis. Hal ini terbukti dari vonis 2 tahun penjara terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Mei 2017. Basuki menyitir Surat Al-Maidah 51 ihwal larangan memilih pemimpin non-muslim.

Penerapan pasal penodaan agama bagi Meliana jelas terlihat serampangan. Sebab, pernyataan Meliana tidak disampaikan di depan publik, melainkan hanya kepada seorang tetangganya. Meliana pun tidak dengan sengaja mengeluarkan pernyataan itu untuk mengungkapkan permusuhan terhadap umat agama lain. Kejanggalan lain dalam proses peradilan adalah dimasukkannya fatwa MUI sebagai alat bukti.

Semua keganjilan itu semestinya diperhatikan oleh hakim agung Desnayeti, Gazalba Saleh, dan Sofyan Sitompul yang menangani kasasi Meliana. Putusan yang mereka keluarkan justru memperjelas betapa lemahnya posisi minoritas di negeri ini dalam masyarakat dan ketika berhadapan dengan hukum. Vonis itu juga merupakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama.

Masih ada cara memperbaiki kesalahan fatal vonis tersebut. Pengacara Meliana harus mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah pun perlu lebih cermat melihat penerapan pasal penodaan agama yang mengakibatkan Meliana masuk penjara.

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

17 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya