Ironi Konservasi Taman Safari

Penulis

Selasa, 9 April 2019 07:30 WIB

Pengunjung memberi makanan rusa di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Juni 2018. Taman Safari Indonesia menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan lokal dan mancanegara di daerah Puncak. Tempo/Rully Kesuma

MELIBATKAN kawasan wisata konservasi besar semacam Taman Safari Indonesia, perdagangan satwa liar yang dilindungi akan makin susah ditangkal. Pelanggaran hukum oleh badan usaha swasta ini sepatutnya ditindak sesuai dengan aturan. Kekayaan alam Indonesia yang secara natural berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem sudah semestinya terus dijaga, antara lain, dengan memperkecil peluang jual-beli binatang liar.

Secara global, Asia merupakan pusat perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kawasan ini menjadi sumber, jalur transit, sekaligus pasar hewan langka. Sebagian satwa itu termasuk jenis yang terancam punah, dengan nilai jual tinggi, misalnya harimau, gajah, badak, hiu, dan orang utan.

Kejahatan ini membesar seiring dengan perkembangan waktu. Menurut International Enforcement Agency, nilai perdagangan global satwa liar setara dengan nilai perdagangan manusia, narkotik, dan senjata gelap. Kegiatan ini menggunakan jalur transaksi yang rumit dan terselubung ataupun terbuka melalui perniagaan elektronik, marketplace, dan media sosial.

Indonesia-dengan berbagai ragam kekayaan hayati-menjadi sumber terpenting perdagangan gelap satwa liar yang dilindungi ini. Kepolisian menyebutkan kegiatan ilegal ini menduduki urutan ketiga kejahatan di Tanah Air. Jumlahnya hanya kalah dibanding perdagangan narkotik dan terorisme. Lembaga yang bergerak dalam pelindungan satwa, Wildlife Conservation Society Indonesia Program, mencatat perdagangan gelap satwa liar di Indonesia pada 2016 meningkat empat kali lipat sejak 2010, dengan nilai perdagangan mencapai Rp 13 triliun per tahun.

Kegiatan ilegal ini jelas membahayakan alam. Para ahli memperkirakan separuh lebih hewan bertulang belakang hilang dalam kurun kurang dari setengah abad. Ancaman terbesar bagi spesies itu adalah kegiatan manusia, antara lain perdagangan satwa liar yang diakibatkan tingginya permintaan pasar. Permintaan tinggi satwa langka tergambar dari laporan majalah ini tahun lalu. Dalam laporan hasil investigasi itu, tertulis hewan-hewan yang dilindungi terkungkung di rumah para pejabat. Padahal hilangnya satwa jelas akan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Advertising
Advertising

Secara teori, gangguan atas keseimbangan ekosistem berpengaruh terhadap rantai makanan. Menurunnya populasi harimau akan diikuti meningkatnya populasi babi hutan, yang menjadi musuh para petani di sekitar hutan. Hasil panen pun terancam. Di laut, menurunnya populasi hiu akan mengakibatkan populasi ikan karnivora di bawahnya meningkat. Dampaknya, ikan herbivora pemakan alga bisa habis sehingga populasi alga meningkat tajam. Kondisi ini bakal merugikan sektor perikanan. Pendek kata, hilangnya populasi satwa kunci akan mempengaruhi ketersediaan pangan kita. Karena itu, segala usaha mencegah punahnya satwa liar sepatutnya dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Apa yang terjadi di Taman Safari menabrak semangat pelestarian kekayaan hayati di Indonesia itu. Pengelola kawasan wisata ini diduga membeli satwa langka dari jaringan penjual online. Kepolisian menemukan praktik ilegal itu dan menyita enam jenis burung langka serta dua musang langka yang dibeli dari seorang pedagang dengan jaringan internasional.

Keterlibatan Taman Safari itu berbahaya karena lembaga konservasi ini berwenang mengeluarkan surat izin kepemilikan hewan langka. Dengan kata lain, satwa yang dibeli secara ilegal bisa "diputihkan" menjadi legal.

Selama ini, Taman Safari sebenarnya memegang peran penting dalam proses hukum terhadap perdagangan satwa langka. Tempat itu biasa digunakan sebagai penampungan untuk hewan-hewan sitaan aparat. Alasannya praktis: Taman Safari memiliki fasilitas dan ruang yang memenuhi standar konservasi. Sementara itu, fasilitas pada balai konservasi milik pemerintah umumnya terbatas. Begitu juga sejumlah kebun binatang yang dikelola pemerintah daerah. Binatang sitaan itu lalu dititipkan di Taman Safari untuk dilatih agar siap dilepas ke alam bebas.

Kemungkinan keterlibatan Taman Safari Indonesia dalam perdagangan gelap satwa langka itu ironis. Lembaga yang dipercaya menjalankan kegiatan konservasi justru melakukan kejahatan yang membahayakan satwa-satwa yang dilindungi. Jika menemukan bukti cukup, kepolisian tidak perlu ragu memproses pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini. Usaha menangkal ancaman keseimbangan ekosistem harus dilakukan secara konsisten dan terus-menerus.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya